Dengan adanya lebih dari satu pelapor, pihak kepolisian akan menerapkan pasal-pasal yang lebih memberatkan, termasuk kemungkinan penerapan pasal tentang perbuatan berulang yang dapat meningkatkan ancaman hukuman maksimal bagi tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(rizki)
Polisi Kejar Informasi Viral di Medsos, Terkait Kasus dokter Cabul di Garut

