GARUT – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus responsif terhadap informasi yang viral di media sosial, khususnya terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan di Garut.
“Kita akan tetap responsif terhadap apa yang menjadi viral di media sosial, jadi responsif ini apabila ada informasi akan diproses hukum, intinya ketika ada kejadian kita akan responsif,” ujarnya, Kamis (17/4).
Pihak kepolisian juga sudah menghubungi berbagai pihak influencer yang menyebarkan informasi terkait jumlah korban, pengakuan korban beserta kronologi yang korban alami di berbagai media sosial. Namun sama sekali tidak ada respon dari influencer.
Baca Juga:Kapolres Garut Dorong Korban Lain dari dokter Cabul untuk MelaporIDI Garut Prihatin dan Kutuk Tindakan Dokter Tersangka Kekerasan Seksual, Siapkan Langkah Etik dan Disiplin
“Pihak kami sudah mengkonfirmasi kepada berbagai media sosial Youtuber dan Chanel-chanel yang memberitakan korban dan pengakuan dan sebagainya agar bisa diproses. Tetapi tidak ada timbal balik atau respon yang bisa kami tindak lanjuti untuk pendalaman” katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan informasi penting terkait status pekerjaan pelaku. “Terkait dengan masa kerja pelaku dokter ini, yang bersangkutan sudah tidak bekerja di wilayah Garut,” ungkapnya.
Ramainya perbincangan dan informasi di media sosial terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, ia memastikan bahwa tersangka dalam kasus yang saat ini ditangani telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Khusus untuk yang di media sosial tadi, saat ini masih kita dalami, tapi untuk tersangka sudah kita amankan,” katanya.
Dalam perkembangan penyidikan, Hendra Rochmawan juga menyampaikan informasi signifikan terkait jumlah pelapor. Ia menyebutkan bahwa jumlah pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang, yang berpotensi mengubah konstruksi hukum yang diterapkan kepada tersangka.
“Pelapor ini ada lebih dari satu, di kontruksi hukumnya akan berubah ada satu penguatan dari pasal 64, dimana pasal penguatan ini sudah ditetapkan sebagai pasal pokok, nanti ada pasal tambahan manakala ada dua atau tiga korban lainnya, hukumnya akan bertambah sesuai undang undang yang baru tentang perbuatan yang diulang sehingga ada maksimal kan tadi,” paparnya.