Garut – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, mengajak masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, untuk tidak takut melapor kepada pihak berwajib. Pihaknya menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Garut siap memberikan pendampingan dan bantuan kepada para korban melalui posko khusus.
“Beberapa komunitas dan sekolah, saya pingin agar masyarakat jangan takut kalau ada tindak pidana kekerasan seksual lapor ke Kejaksaan Negeri,” ujar Helena, Senin (14/4).
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Garut telah menyiapkan posko khusus sebagai wadah bagi korban untuk mendapatkan informasi dan bantuan. “Lapor ke kejaksaan itu bukan dalam bentuk laporan (pidana), tapi ada posko, posko akses keadilan perempuan dan anak,” jelasnya.
Baca Juga:Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Senilai 887 Juta RupiahTebar Manfaat Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Garut Bagikan Paket Sembako kepada Anak Yatim
Helena menekankan bahwa laporan pidana terkait kekerasan seksual tetap harus disampaikan kepada pihak kepolisian. “Tapi kalau laporannya langsung itu harus ke kepolisian karena penyidik untuk tindak pidana kekerasan seksual adanya di kepolisian. Nanti kami kejaksaan akan bantu supaya korban diberikan haknya, korban mendapatkan pendampingan dari psikolog atau psikiater ataupun ada visum dan kemudian barang bukti, serta edukasi kepada korban supaya tahu kalau melaporkan itu seperti ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Helena menyoroti peningkatan angka laporan kasus kekerasan seksual di Garut sebagai indikasi keberanian korban untuk Speak Up. “Dan saya sih bukan bilang ini sesuatu yang bagus, tapi memang tingginya tingkat kekerasan seksual di Garut itu meningkat berarti sudah banyak korban-korban yang berani untuk melapor yang selama ini mungkin ada yang meneror, takut dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. “Alhamdulillah masyarakat sudah teredukasi untuk lapor dan jangan takut lapor ke penyidik kepolisian, tapi kami kejaksaan punya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak dimana nanti akan membantu korban-korban untuk mendapatkan kejelasan edukasi serta hal-hal lain dengan hubungan tindak kekerasan seksual,” kata Helena.
Ia juga memberikan gambaran terkait jumlah laporan yang masuk ke kepolisian. “Kalau melaporkan ke kepolisian, bulan ini sekitar delapan kasus. Untuk kita lihat sendiri kasus sebelumnya bapak dengan pamannya kemudian guru, mungkin selama ini takut untuk lapor, sekarang ternyata masyarakat sudah mulai teredukasi bahwa sudah lapor saja ke kepolisian. Kalaupun takut, silahkan lapor saja ke kejaksaan nanti kami memberikan edukasi ataupun pencerahan melalui posko akses keadilan perempuan dan anak serta disabilitas,” pungkasnya.