Efek Program Pemutihan, Jumlah Pembayar Pajak di Garut Naik Lima Kali Lipat

Kepala Samsat Garut
Kepala Samsat Garut
0 Komentar

GARUT – Antusiasme masyarakat Garut dalam memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor sangat tinggi. Kepala Samsat Garut, Ervin Yanuardi Effendi, mengungkapkan lonjakan signifikan jumlah wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan program tersebut.

“Normalnya itu 500 kita melayani dalam satu hari, kemarin hari Selasa puncaknya 2500 kita melayani kendaraan bermotor, dan sampai sekarang untuk hari ini sudah 561,” ujar Ervin, Senin (14/4).

Ervin menjelaskan bahwa program pemutihan kali ini memiliki dua keuntungan utama bagi masyarakat.

Baca Juga:Bobon Santoso Patenkan Hak Cipta Konten Masak BesarBupati Garut Apresiasi Antusiasme Warga Bayar Pajak Kendaraan, Siapkan Infrastruktur Pendukung

“Ini namanya program pemutihan tapi ada dua, yang pertama itu adalah berapapun tunggakannya kita bebaskan termasuk dendanya juga begitu, jadi mau 10 tahun mau 5 tahun mau 20 tahun hanya bayar untuk tahun berjalan. Termasuk untuk mutasi yang dari luar provinsi juga digratiskan BBN nya termasuk biaya PKB,” jelasnya.

Lonjakan jumlah wajib pajak ini berdampak positif pada raihan pendapatan Samsat Garut.

“Raihan itu apple to apple dengan jumlah KBM yang membayar, jadi ada peningkatan itu di tiga sampai lima kali lipat. Kalau rata-rata harian itu kita 150-200 juta, hari ini 600 jutaan lebih,” ungkap Ervin.

Meskipun demikian, tingginya animo masyarakat ini sempat menimbulkan kendala. Ervin menuturkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pembatasan kunjungan wajib pajak demi kenyamanan dan keamanan bersama.

“Pembatasan kunjungan bayar pajak kita lakukan semata-mata untuk kenyamanan dan keamanan untuk wajib pajak, karena kita sempat waktu hari Selasa 8 April sampai hari Kamis ada pembludakan termasuk juga kenyamanan dan keamanan pengendara di area luar samsat karena waktu itu antrian sampai macet sampai ke Brimob, makanya kita batasi dari per hari itu sampai 500 pengunjung,” katanya.

Kabar baiknya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang oleh Gubernur Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini dapat segera mendatangi kantor Samsat dengan tetap memperhatikan pembatasan kunjungan yang berlaku demi kelancaran pelayanan.(rizki)

0 Komentar