Guru Seni di Garut Diamankan Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siswa di Kolam Renang

ilustrasi borgol (pixabay)
ilustrasi borgol (pixabay)
0 Komentar

Di dalam ruang ganti, IR diduga membuka pakaiannya dan menempelkan alat kelaminnya ke bagian pantat korban. Tak hanya itu, terduga pelaku juga memegang alat kelamin korban dengan tangannya.

AKP Joko menuturkan bahwa korban sempat menyampaikan keberatannya atas tindakan IR. Setelah itu, IR menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk keluar dari ruang ganti dan kembali berkumpul dengan teman-temannya.

“Saat pulang ke rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang mendengar cerita tersebut langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Baca Juga:Guru Honorer Garut yang Lolos PPPK Minta Segera Dilantik, Khawatir Habis Masa PensiunDiduga Akibat Korsleting Listrik, Mess Karyawan Toko Material Bangunan di Caringin Terbakar

Lebih lanjut, Joko menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan terduga pelaku.

“Bila ada pihak lain yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka IR, kami mengimbau untuk segera membuat laporan resmi kepada Polres Garut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.(rizki)

0 Komentar