GARUT – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mengamankan seorang oknum guru seni berinisial IR (32) dari salah satu sekolah di Garut, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang siswa laki-lakinya saat keduanya tengah berada di sebuah kolam renang di kawasan Cipanas, Garut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, dua hari kemarin kami mengamankan seorang oknum guru berinisial IR karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya,” ujarnya, Minggu (13/4).
Baca Juga:Guru Honorer Garut yang Lolos PPPK Minta Segera Dilantik, Khawatir Habis Masa PensiunDiduga Akibat Korsleting Listrik, Mess Karyawan Toko Material Bangunan di Caringin Terbakar
AKP Joko menjelaskan bahwa penangkapan IR dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari orang tua korban. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak korban yang masih berusia 11 tahun.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dan setelah menemukan alat bukti yang cukup serta dilakukan gelar perkara, IR kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025. Saat itu, korban bersama rombongan siswa dan guru dari sekolahnya, termasuk terduga pelaku, tengah melakukan kegiatan renang di salah satu kolam renang di Kawasan Cipanas, Tarogong Kaler, Garut.
Lebih lanjut ia menerangkan, korban awalnya berenang bersama teman-temannya dan selesai beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban menuju ruang bilas kamar mandi untuk membersihkan diri.
“Pada saat itu, tersangka IR berada di lokasi kamar bilas dan menunggu di pintu kamar mandi,” terangnya.
Setelah teman-teman korban selesai mandi dan keluar dari area bilas, kata Joko, korban dan IR masuk ke dalam kamar mandi untuk membilas badan. Di dalam kamar mandi, keduanya membilas badan secara bersamaan.
“Selesai mandi, saat korban masih dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan sedang memegang handuk serta pakaian basah, tiba-tiba tersangka IR ini memegang pundaknya dari belakang. Korban kemudian digiring ke ruang ganti pakaian,” katanya.