GARUT – Polres Garut berhasil mengamankan ayah kandung dan paman korban tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan kronologi kejadian dan dugaan motif pelaku.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 8 April 2025, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di rumah kakeknya pada 7 April 2025. Kejadian tersebut dilakukan oleh ayah dan paman korban.
“Perbuatan cabul terhadap anak ini dilakukan sewaktu dia bermain dengan mengelus-ngelus kepalanya kemudian bagaimana seorang bapak kepada anak, kemudian mengelus ke bagian kemaluannya, memasukan jarinya ke kemaluan anak sampai akhirnya dilakukan persetubuhan yang mana dengan memasukan alat kelamin kepada korban dan dilakukan oleh satu tersangkanya lagi kepada korban,” jelas Joko, Jumat (11/4).
Baca Juga:Presiden Prabowo Serukan Peran Strategis Indonesia-Turki sebagai Pilar Dunia Islam dan Global SouthKadishub Garut Sarankan Masyarakat untuk Tidak Memberi Uang Kepada Parkir Liar
Hal tersebut dilakukan oleh kedua tersangka dengan waktu yang berbeda, dan bukan dilakukan bersamaan, namun dugaan tersebut semakin kuat bahwa hal itu dilakukan berulang kali karena didukung oleh hasil pemeriksaan dari kedokteran.
“Pencabulan dilakukan berbeda waktu tidak dilakukan bersama-sama, tapi di tempat yang sama di rumah kakeknya, karena di rumah kakeknya tersebut hanya ada kakeknya, ayahnya, dan pamannya,” kata Joko.
Motif pelaku, lanjut AKP Joko, diduga karena dorongan nafsu dan faktor ekonomi yang masih didalami lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Polisi masih mendalami kasus tersebut mengenai para pelaku yang melakukan perbuatan keji ini secara bersamaan ataupun berbeda waktu.
” Ini masih didalami apakah pelaku saling mengetahui atau tidak yang jelas kita simpulkan dengan 2 alat bukti yang kita sudah dapat dua tersangka ini kita tetapkan tersangka perbuatan cabul dibawah umur,” pungkas Joko.
Ketua Forum KPAI Jabar, Ato Rinanto, yang turut memantau kasus ini, menekankan pentingnya proses hukum yang adil bagi korban dan pelaku serta pemulihan menyeluruh bagi anak.(rizki)