Dadan Nugraha Ingatkan Perlindungan Hukum Korban Bencana di Garut, Apresiasi Langkah Yudha

Yudha Puja Turnawan
Yudha Puja Turnawan mengunjungi anak yatim korban rumah roboh
0 Komentar

GARUT – Menyusul peristiwa angin kencang yang menimpa Cikajang dan mengakibatkan rumah anak yatim piatu, Rendi Yulianto, ambruk (5/4/2025), Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik Garut, Dadan Nugraha, dari kantor Hukum DN IBRAHIM memberikan pandangan komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap korban bencana di Kabupaten Garut. Di sisi lain, ia juga mengapresiasi respons cepat anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, dalam membantu Rendi.

Dadan Nugraha menjelaskan bahwa perlindungan terhadap korban bencana di Indonesia diatur secara kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan payung hukum utama yang secara jelas mengatur tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak bencana,” ujar Dadan.

Baca Juga:Tiket Masuk Situ Bagendit Disebut Sudah Sesuai PerdaToko Oleh-oleh Garut Catat Kenaikan Omset Saat Lebaran, Dodol Ludes Terjual hingga 200 Kg

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk ‘memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pengungsi.

Lebih lanjut, Dadan merinci beberapa aspek perlindungan hukum yang relevan bagi korban bencana seperti Rendi Yulianto: Hak atas Bantuan Darurat: UU 24/2007 Pasal 26 menjamin hak pengungsi dan korban bencana untuk mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pangan, air bersih, sanitasi, pelayanan kesehatan, dan tempat tinggal sementara.

Perlindungan Kelompok Rentan: Pasal 27 UU 24/2007 secara khusus mengatur perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan hamil atau menyusui. Dalam kasus Rendi sebagai anak yatim piatu, perlindungan khusus ini menjadi sangat relevan.

Hak atas Informasi: Korban bencana berhak mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai potensi bencana, peringatan dini, serta tindakan penanggulangan bencana (Pasal 21 UU 24/2007).

Hak atas Pemulihan: Setelah masa tanggap darurat, korban bencana memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pemulihan, termasuk pembangunan kembali tempat tinggal, pemulihan sosial ekonomi, dan dukungan psikologis (Pasal 28 UU 24/2007).

Dadan juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang lebih detail mengatur mekanisme pelaksanaan hak-hak korban bencana.

“PP ini mengamanatkan adanya pendataan korban, penyaluran bantuan yang adil dan merata, serta koordinasi antar berbagai pihak untuk memastikan perlindungan yang efektif,” jelasnya.

0 Komentar