RADAR GARUT– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menunjukkan komitmen dan ketegasan dalam menangani masalah banjir yang kerap melanda Bekasi dan wilayah Jawa Barat secara umum. Dengan tekad yang kuat, Dedi berfokus pada penyelesaian permasalahan struktural yang menjadi salah satu penyebab utama banjir, yakni bangunan yang berdiri di bantaran sungai dan sertifikat tanah milik di bantaran sungai.
Dalam upayanya untuk menangani masalah ini, Dedi Mulyadi telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Semua pihak ini bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini menghambat proses normalisasi sungai.
Menerapkan Kebijakan Tegas untuk Fungsi Sungai
Pada 12 Maret lalu, dalam sebuah perbincangan yang disiarkan oleh kanal YouTube Lembur Pakuan Channel, Dedi Mulyadi ketika hadir dalam pengerukan sungai Bekasi, menegaskan kebijakan yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga:Sikap Tegas Dedi Mulyadi, Bantaran Sungai Dilebarkan, Perumahan DirelokasiJalan Cikajang-Pameungpeuk Menuju Wisata Pantai Garut Dikeluhkan Wisatawan
Salah satunya adalah keputusan tegas bahwa seluruh daerah aliran sungai (DAS) di Jawa Barat akan dikembalikan kepada fungsi semula sebagai sungai. Artinya, tidak akan ada lagi tanah milik pribadi yang bersertifikat atau bangunan yang berdiri di bantaran sungai.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sungai-sungai di Jawa Barat dapat berfungsi dengan baik dalam mengurangi risiko banjir dan menjaga ekosistem aliran air yang sehat.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian BPN dan segera merencanakan rapat dengan Dirjen Sumber Daya Air. Semua pihak ini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan bantaran sungai yang selama ini dipenuhi oleh bangunan ilegal atau tanah yang memiliki status hak milik pribadi.
Langkah Nyata untuk Mengatasi Masalah Sertifikat Tanah
Namun, Dedi juga memahami bahwa banyak warga yang telah membeli tanah di bantaran sungai dengan status hak milik dan membangun rumah di sana. Sebagai solusinya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang adil untuk mengatasi masalah ini.
Jika tanah yang bersertifikat tersebut baru diterbitkan dalam lima tahun terakhir, maka sertifikat tersebut akan dicabut tanpa adanya konvensasi. Sedangkan untuk sertifikat yang telah berusia lebih dari lima tahun, pemilik tanah akan diberikan konvensasi atas pencabutan sertifikat tersebut.