GARUT – Sebanyak 99 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut mengalami nasib yang tidak menguntungkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan remisi khusus, sebuah pengurangan masa hukuman yang biasanya dinantikan oleh para narapidana selama perayaan keagamaan.
Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, dari total 755 warga binaan yang ada, hanya 656 yang berhasil mendapatkan remisi. Sisanya, yaitu 99 orang, gagal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Penyebab utama tidak diperolehnya remisi adalah pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh para warga binaan.
Salah satu pelanggaran terburuk yang kerap terjadi adalah penggunaan telepon genggam di dalam lingkungan Lapas. Tindakan ini secara otomatis membuat pelakunya dijatuhi hukuman “register F”, yang berarti mereka akan dicatat dalam sistem database dengan catatan pelanggaran serius. Konsekuensi dari status register F ini adalah hilangnya hak untuk mendapatkan remisi pada kesempatan tertentu.
Baca Juga:Wujud Perhatian dan Apresiasi, Menteri Imipas Bagikan Sembako kepada Petugas Lapas, Rutan dan Bapas GarutNarapidana Sebulan Lagi Bebas Bersyarat, Batal Karena Langgar Tata Tertib Lapas Garut
Sebanyak 44 dari 99 warga binaan yang tidak mendapat remisi disebabkan oleh pelanggaran tata tertib, dengan mayoritas terkait penggunaan handphone terlarang. Hal ini menunjukkan betapa ketatnya pengawasan dan aturan yang diberlakukan di Lapas Kelas IIA Garut dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Rusdedy menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah sekadar hukuman, melainkan upaya untuk mendidik dan membina warga binaan agar lebih disiplin dan bertanggung jawab. Pemberian remisi dimaksudkan sebagai motivasi bagi narapidana untuk menjalani masa hukuman dengan baik, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perbaikan diri selama berada di dalam Lapas.