KemenkumHAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana, Ini Alasannya

KemenkumHAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana, Ini Alasannya Kementerian Hak Asasi Manusia (HA
KemenkumHAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana, Ini Alasannya Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).-Disway.id/Annisa Zahro-
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukumannya. Usulan ini bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah bertobat dan ingin kembali ke masyarakat secara produktif.

Seperti diketahui bahwa SKCK selama ini menjadi syarat utama dalam berbagai aspek kehidupan, seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta. Namun, bagi mantan narapidana, catatan kriminal sering kali menjadi penghalang utama dalam meraih masa depan yang lebih baik.

Menghapus Stigma, Memberi Harapan Baru

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan penghapusan SKCK ini khusus ditujukan bagi mantan narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman, terutama bagi anak-anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga:Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol IlegalSatpol PP Garut : Pasar Ceplak Jadi Prioritas Utama Patroli Setiap Hari dari Gangguan Pengemis dan Pengamen

“Kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya seperti anak-anak di LPKA (lembaga pemasyarakat khusus anak) itu banyak saya temui,” ungkap Nicholay, ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025 seperti dikutip dari disway (Grup Radar Garut).

“Mereka mempunyai cita-cita. Saya tanya apa yang mau kalian lakukan setelah selesai masa hukuman? ‘kami ingin jadi dokter’, ‘kami ingin jadi polisi’, ‘kami ingin jadi tentara’, ‘kami ingin jadi pilot’, ‘kami ingin jadi dosen’,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa usulan ini bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang adil dan tidak diskriminatif.

“Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus di stigma lagi dia sebagai narapidana? Toh, kita semua adalah manusia yang mempunyai salah dan dosa, tidak ada manusia satupun yang bersih di dunia ini kan,” tandasnya.

“Kalau orang sudah bertobat, ya sudah Tuhan saja maha pengampun, maha penyayang kan, apalagi kita manusia.” ujarnya.

Proses Pembahasan dengan Polri

Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Kapolri dan masih dalam tahap pembahasan. KemenHAM dan Polri akan duduk bersama untuk mendiskusikan mekanisme serta syarat-syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan ini.

0 Komentar