Warga Garut Serbu Samsat, Setelah Gubernur Ampuni Tunggakan Pajak Kendaraan

Gubernur Dedi Mulyadi ketika berkunjung ke Kabupaten Garut memberikan kompensasi kepada pengemudi angkutan buk
Gubernur Dedi Mulyadi ketika berkunjung ke Kabupaten Garut memberikan kompensasi kepada pengemudi angkutan bukan pemilik kendaraan bermotor (Rizki/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan mereka. Program ini mencakup penghapusan tunggakan pokok beserta denda pajak kendaraan.

Menurut Dedi, kebijakan ini langsung disambut antusias oleh warga Jawa Barat. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah masyarakat yang datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan.

“Hari ini saya mau mengucapkan terimakasih warga Jabar tingkat partisipasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat melonjak tajam, pagi hari ini saya lihat Samsat dipenuhi oleh orang untuk membayar pajak kendaraan bermotor 2025 dan tunggakan serta dendanya dihapus,” ujar Dedi Mulyadi saat berkunjung ke Kabupaten Garut, Kamis (20/3).

Baca Juga:Gubernur Jabar Beri Kompensasi Operasional untuk Pemilik Angkutan Tidak Bermotor, Solusi Atasi Kemacetan MudikPengendalian Banjir, Sekda Herman Suryatman Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pemda dan Kementerian

Saat ini, tercatat sekitar 6 juta pemilik kendaraan di Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya program pemutihan ini, pemerintah menargetkan 100 persen pemilik kendaraan melunasi pajaknya pada tahun ini.

Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan, Gubernur juga mengampuni (menggratiskan) biaya balik nama kendaraan, yang diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.

“Kalau biaya balik nama kan ada regulasi aturan biar balik namanya gratis, sekali lagi biaya balik nama itu nol ya, kita targetnya seratus persen warga Jabar tunggakannya berapa juta orang, yang nunggak kurang lebih 6 juta orang mudah-mudahan bisa seratus persen di tahun ini membayar lunas” pungkasnya.(rizki)

0 Komentar