GARUT – Penyesuaian jam kerja bagi perangkat desa di Kabupaten Garut memberikan dampak positif terhadap semangat kerja dan efektivitas pelayanan. Meskipun sempat memerlukan penyesuaian terhadap kegiatan di rumah, jadwal baru yang dimulai pukul 06.30 dan berakhir pukul 14.00 memberikan lebih banyak waktu untuk beristirahat dan beraktivitas di luar jam kerja.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Cibunar, Nunu Nugraha, mengungkapkan bahwa perubahan ini justru meningkatkan gairah kerja para perangkat desa. Masuk kerja lebih pagi terasa lebih segar, sehingga dapat bekerja dengan lebih optimal.
Bagi perangkat desa perempuan, pulang lebih awal memungkinkan mereka untuk menyiapkan hidangan berbuka puasa lebih awal selama bulan Ramadan. Selain itu, bagi mereka yang memiliki usaha sampingan, seperti beternak ayam, perubahan ini memberi kesempatan untuk menyesuaikan waktu dalam memberi pakan ternaknya sebelum berangkat kerja.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pokok dan Denda Diampuni GubernurPemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere Jelang Libur Lebaran
Kaur Keuangan Desa Cibunar, Agus, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ini.
” Sebagai perangkat desa, harus taat terhadap instruksi pimpinan. Warga yang membutuhkan pelayanan pun dilayani lebih pagi,” kata Kaur Keuangan Agus.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Desa Cipareuan, Kecamatan Cibiuk, Ratna Wulan, menuturkan bahwa perubahan jadwal kerja ini tidak menimbulkan kendala karena seluruh perangkat desa tinggal di wilayah setempat. Pelayanan lebih pagi justru menambah semangat kerja. Warga pun terbantu karena mereka bisa mendapatkan pelayanan sejak pagi hari.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kinerja perangkat desa semakin optimal dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat serta efisien. (pepen)