GARUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menanggapi pernyataan Presiden Prabowo terkait imbauan pemerintah agar perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diharapkan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menjelaskan bahwa kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online sepenuhnya berada di bawah kewenangan operator aplikasi serta kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kalau itu kan kebijakannya dari operator aplikasi. Itu katanya skema secara teknisnya kita belum memahami, tapi mungkin ada teknis tertentu untuk bagi para ojol sesuai dengan kebijakan operator dan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (17/3).
Baca Juga:Banjir di Cisurupan Selalu Berulang, Pemkab Garut Siapkan Langkah SeriusBakesbangpol Garut Pastikan Abdul Rosid Sudah Kembali ke Jalan yang Benar, Usai Mengaku Imam Mahdi
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status kemitraan yang dimiliki pengemudi dan kurir online menjadi faktor utama dalam penentuan hak mereka terhadap THR atau BHR.
“Itu kan kemitraan. Jadi itu kemitraan bukan istilahnya yang lingkup penerima upah,” pungkasnya. (rizka)