Jam Kerja Perangkat Desa di Garut Selama Ramadan, Ikuti Surat Edaran Bupati

ilustrasi perangkat desa
ilustrasi perangkat desa
0 Komentar

GARUT– Jam kerja perangkat desa di Kabupaten Garut selama Ramadan 1446 H, mengikuti instruksi dan surat edaran Bupati Garut.

” Saya mengikuti surat edaran Bupati Garut, terkait jam kerja perangkat desa selama Ramadan 1446 H. Masuk kerja pukul 8.00, pulang pukul 15.00,” kata Kades Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Andes Slamet.

Perangkat desa masuk kerja pukul 8.00 dan pulang jam 15.00,- diumumkan dalam surat edaran yang ditempel di dinding tembok kantor desa.

Baca Juga:Mungkinkah Erick Thohir dan Boy Thohir Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina? Begini Jawaban KejagungDedi Mulyadi Tanggapi Pengunduran Diri Dirut bank bjb

Isak, Yogi, Isne dan perangkat desa lainnya, merasa nyaman masuk kerja pukul 8.00 pulang pukul 15.00. Bagi perangkat desa wanita, pulang kerja pukul 15.00 masih banyak waktu untuk memasak di rumah. Saat masuk kerja dan pulang kerja, perangkat desa melakukan absensi melalui aplikasi.

Terpisah Sekdes Cibatu Kecamatan Cibatu Endang Suryana, Rabu (5/3) mengatakan, dia bersama perangkat desa lainnya masuk kerja pukul 8.00 dan pulang pukul 15.00 selama Ramadan.

Ketika masuk dan pulang kerja, mekakukan absensi melalui aplikasi di kantor desa.

Menurutnya, perangkat desa ada yang masuk kantor lebih awal pada pukul 7.30. Namun mengisi absensi melalui aplikasi tetap pukul 8.00.(papen)

0 Komentar