GARUT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satriabudi mengatakan, kehadiran toko perbelanjaan di kawasan kota Jalan Ahmad Yani berkontribusi terhadap ekonomi daerah. Namun demikian, diharapkan toko-toko ini juga memperhatikan fasilitas publik untuk kenyamanan masyarakat.
“Kalau mengenai banyaknya toko alhamdullilah, minimal dapat menyerap tenaga kerja di Kabupaten Garut, namun fasilitas toko pun harus betul betul diperhatikan berkaitan dengan fasilitas publiknya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja,” ujarnya saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/3).
Kaitan dengan lokasi parkir, toko di perkotaan itu menurutnya merupakan bangunan lama, sehingga untuk lokasi parkir di sediakan di badan jalan.
Baca Juga:Warga Arcamanik Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi GSG Jadi GerejaHarga Sejumlah Bapokting di Pasar Ciawitali Garut Masih Tinggi, Banyak Toko Masih Tutup
“Pasti ada berkaitan dengan hal tersebut, seharusnya pas mengajukan perizinan mereka ada arahan dari dinas teknis, namun bangunan yang ada di perkotaan merupakan bangunan yang lama bangunannya, maka ada pengaturan parkir pada badan jalan,” katanya.
Namun demikian, ada lokasi badan jalan yang tidak boleh dijadikan lahan parkir. Pemkab Garut juga sudah menetapkan lokasi yang dilarang dijadikan lahan parkir.
“Telah dibuatkan pengaturan berupa penetapan lokasi parkir (penlok) berdasarkan Keputusan Bupati Garut yang menetapkan lokasi parkir mana saja yang bisa dimanfaatkan pada badan jalan, dengan regulasi ini. mudah-mudahan dapat meminimalisir permasalahan parkir dan kita juga telah memasang rambu-rambu larangan parkir pada lokasi yang bukan peruntukan lokasi parkir,” ucapnya.
Ke depan, lokasi di kota ini harus ditata lagi untuk lokasi parkir khusus.
“Yang kedepan memang kita perlu ada kawasan parkir khusus, namun itu pun perlu anggaran yang tidak sedikit, namun saat kita memaksimalkan dulu regulasi yang ada dalam memberikan layanan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tambahnya.
“Yang jelas kami pun selalu berkoordinasi dengan stakeholder yang lain pengampu keamanan ketertiban baik dengan instansi vertikal maupun instansi otonom dalam upaya memberikan pelayanan kelancaran lalin di wilayah kabupaten Garut,” jelasnya.
Lebih jauh Satriabudi berharap kepada masyarakat, agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk aturan mengenai parkir.
Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Segera Pembangunan Kembali Pasar Ciamis Menhan Serahkan Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
” Pertama, Diharapkan masyarakat tetap dapat mematuhi rambu rambu lalu lintas dimana yang boleh atau tidaknya parkir pada badan jalan, sehingga ada pengguna jalan lain juga tidak merasa dirugikan akibat menyimpan kendaraan yang buka pada peruntukannya, yang kedua Diharapkan kepada masyarakat khususnya diperkotaan dapat memarkirkan kendaraan sesuai tempat yang telah ditetapkan sesuai penlok tidak memarkir kendaraan khususnya roda 2 pada/diatas trotoar yang notabene peruntukannya untuk mempasilitasi pejalan kaki,” tambahnya.