Dua Dirut Pertamina Terlibat Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun!

7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina ditahan Kejagung (ist)
7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina ditahan Kejagung (ist)
0 Komentar

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi di tubuh Pertamina yang diduga merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Korupsi tata kelola minyak mentah ini disinyalir terjadi di produk kulang PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kerugian tersebut dihitung dari beberapa komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri serta impor minyak mentah melalui broker.

Baca Juga:Banjir di Kecamatan Cimanggung Berangsur Surut, BPBD Jabar Terus Lakukan Pemantauan dan Penanganan  Longsor di Garut Akibatkan Satu Orang Meninggal, Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban  

“Impor BBM melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Senin, 24 Februari 2025 seperti dikutip disway (Grup Radar Garut).

Dalam kasus ini, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

Qohar menambahkan, penyidik Kejagung mendapatkan bukti pemufakatan jahat praktik korupsi antara penyelenggara negara dan broker.

Dalam aksinya, para penyelenggara BUMN yakni Sani, Yoki, Riva dan tersangka Agus Purwono Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) bersekongkol dalam pengelolaan minyak mentah.

Di sisi lain pihak broker yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia, PT Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri. Hal ini tercantum di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Pengaturan penjualan minyak

Akibat dari kejahatan korupsi ini, mengakibatkan bengkaknya pemberian kompensasi atau subsidi BBM dari pemerintah.

Kejagung juga membuat rincian kerugian negara dalam kasus korupsi ini:

1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.

2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun.

3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.

4. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.

0 Komentar