GARUT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Garut, Muksin menyampaikan bahwa perusahaan menengah ke atas dipastikan sudah menerapkan pengupahan sesuai dengan UMK 2025. Namun bagi perusahaan mikro dan kecil memang ada pengecualian.
“Penerapan UMK 2025 di Kabupaten Garut terutama perusahaan berskala menengah dan besar sudah dilaksanakan, kecuali bagi perusahaan mikro dan kecil ada penyesuaian pelaksanaannya melalui kesepakatan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana ketentuan kategori perusahaan mikro dan kecil tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (10/2).
Muksin mengatakan, pihaknya juga terus menyosialisasikan aturan UMK 2025 ini kepada perusahaan dengan melakukan kunjungan langsung.
Baca Juga:Bantuan Vaksin Gratis untuk Cegah PMK Tiba di Garut, 200 Lebih Ternak Sedang SakitPerayaan Hari Jadi Garut ke-212 Akan Digelar Sederhana Tanpa Adanya Upacara
“Kebijakan khusus Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut untuk memastikan Perusahaan mematuhi UMK 2025 dilaksanakan melalui pembinaan berupa sosialisasi UMK 2025 kepada perusahaan dan pelaksanaan monitoring penerapan UMK berupa kunjungan secara langsung ke perusahaan,” jelasnya.
Adapun untuk pengawasan UMK berada di UPTD Wasnaker Wilayah 5 Tasikmalaya Disnakertans Provinsi Jawa Barat, namun Disnakertans Garut juga melakukan berbagai upaya agar perusahaan bisa menerapkan UMK 2025 melalui pembinaan dan komunikasi serta koordinasi.
“Walaupun kewenangan pengawasan kepatuhan berada di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akan tetapi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut tetap melakukan upaya agar perusahaan menerapkan UMK 2025 melalui pembinaan dan komunikasi serta koordinasi yang intensif dengan perusahaan di Kabupaten Garut,” katanya.
Muksin menjelaskan, sejauh ini Disnakertrans Garut belum mempunyai mekanisme evaluasi secara khusus untuk mengetahui apakah ada perusahaan yang belum menerapkan UMK.
“Sampai saat ini memang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut belum mempunyai mekanisme evaluasi yang secara khusus menilai efektivitas penerapan UMK di Kabupaten Garut walapun demikian upaya untuk mencegah timbulnya konflik terkait upah yang berujung pada perselisihan tetap dilaksanakan melalui deteksi dini dan pencegahan perselisihan hubungan industrial,” ucapnya.
Muksin berharap, UMK 2025 ini bisa meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Garut.