Ia juga menambahkan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang beroperasi di Kota Banjar bisa mengelola zakat fitrah secara mandiri dengan kewajiban memberikan laporan pengelolaan ke BAZNAS Kota Banjar.
Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah Kota Banjar 1446 H tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan BAZNAS Kota Banjar, Dinas KUKMP Kota Banjar, Kasie PZW, Kasubag & Kasie Bimas Islam Kemenag Kota Banjar, Kabag Kesra & Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial Setda Kota Banjar, PLT Ketua MUI, Ketua DMI dan Ketua Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Kota Banjar. (Anggoro)