Tanah PT Agro Jabar di Garut Tidak Bisa Diredis, Rupanya Ini Penyebabnya

Kakan ATR/BPN Garut, Muhammad Rahman
Kakan ATR/BPN Garut, Muhammad Rahman
0 Komentar

GARUT -Tanah milik pemerintah provinsi Jabar yang sekarang ini dikelola HGU-nya oleh PT Agro Jabar atau tanah eks PDAP, di Kabupaten Garut, banyak yang sudah diduduki masyarakat.

Tanah-tanah HGU PT Agro Jabar yang tersebar di beberapa kecamatan di Garut seperti Kecamatan Cikajang itu, ada yang sudah digarap petani setempat, ada yang sudah dibangun rumah, toko dan lain sebagainya.

Sehingga muncul wacana atau harapan dari warga setempat agar tanah tersebut diredis ke masyarakat (dibagikan kepemilikannya ke masyarakat). Dengan alasan sebagian warga bahwa tanah tersebut sudah terbengkalai.

Baca Juga:Kades Panembong Segera Bangun Rumah Lansia yang Viral di TikTok, Yanto Bantah Dianggap Abai Pada WarganyaFebi ASN di Bakesbangpol Garut Kembangkan Budidaya Buah Melon

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman menyebut bahwa tanah PT Agro Jabar itu tidak bisa diredis.

Yang menjadi alasan utama adalah, karena tanah tersebut ada penyertaan aset milik pemerintah provinsi Jabar.

Oleh karena tanah tersebut merupakan tanah aset, maka tidak boleh hukumnya menghilangkan aset pemerintah dan itu ada sanksi pidana. Setiap orang yang menghilangkan aset milik pemerintah, apakah pemerintah provinsi atau kabupaten, hal itu ada sanksi pidana.

Namun demikian, bisa saja tanah PT Agro Jabar itu diredis, dengan syarat harus dilepaskan dulu kepemilikan aset itu dari pemerintah provinsi

“Wah itu Agro Jabar itu kan itu ada aset penyertaan aset pemprov ya kan Yang saya tahu seperti itu. Sehingga Karena dia masuk kategori aset Pemprov maka Harus ada pelepasan aset. Harus ada pelepasan aset dulu dari Pemprov Jabar, Kemudian Penghapusan aset. Baru mungkin bisa kita redis,” ujarnya ketika diwawancarai di kantornya, (30/1).

“Selama ini belum ada (pelepasan aset), Kita ndak berani untuk melakukan redis Walaupun mungkin dalam tanda kutip hari ini di lapangan (25:14) di lokasi PT Agro sendiri mungkin sudah ada rumah Ya kan,” ujarnya.

“Kita belum bisa memberikan hak Kepada mereka-mereka selama ini tadi pelepasan asetnya belum ada, Penghapusan asetnya belum ada dengan Agrojabar ini,” tambahnya.

Baca Juga:Jalan Terusan Pahlawan Dekat Pemda Garut Banyak LubangEdy Masih Kuat Memikul Lemari untuk Mencari Nafkah, Padahal Usia Sudah Sepuh dan Mengalami Sakit

“Sebenarnya kita juga sudah berupaya, bahkan kami sudah sampai ke Pak Pj gubernur minta ini bisa bagaimana diselesaikan. Jadi Pak Gubernur waktu itu lagi memerintahkan ke Biro Hukum Untuk coba dikaji, dianalisa jangan sampai Pak Gubernur juga waktu itu kita mau melepaskan aset ini, mau menghapuskan aset ini jangan sampai dia juga kena (hukum),” ujarnya.

0 Komentar