Pemkab Garut Terus Mendorong Program Asuransi Padi Gagal Panen, Ini Sasaran 2025

Petani melakukan tanam padi atau tandur (Rizki /Radar Garut)
Petani Garut melakukan tanam padi atau tandur (Rizki /Radar Garut)
0 Komentar

GARUT– Perubahan iklim bagi pertanian menjadi salah satu kendala, karena tak jarang budidaya komoditi pangan yang gagal panen akibat perubahan musim tersebut.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah Kabupaten Garut sudah menyiapkan program asuransi khususnya untuk komoditi pangan seperti padi.

Padi yang mengalami gagal panen akibat perubahan iklim ini, bisa mendapatkan klaim ganti rugi dengan asuransi tersebut. Program ini dinamakan asuransi usaha tani padi (AUTP).

Baca Juga:Budidaya Anggur Tabulampot di Garut Jadi Populer, Peluang Usaha Menjanjikan550 UMKM di Garut Terima Bantuan Desain Kemasan Gratis dari Pemerintah Daerah

Namun sejauh ini di 2025 belum ada pengajuan klaim asuransi baru terkait gagal panen akibat cuaca tersebut, khususnya untuk asuransi usaha tani padi (AUTP).

DI 2024 lalu, banyak petani yang mengajukan klaim asuransi gagal panen akibat perubahan iklim yang diakibatkan fenomena El Nino yang menyebabkan banyak tanaman padi gagal panen.

Untuk menghadapi tantangan serupa di tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat implementasi program AUTP.

Fokus utama asuransi pertanian tahun ini adalah pada lahan sawah yang termasuk dalam lokasi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan area rawan kekeringan, banjir, atau endemis serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

Penyuluh Pertanian Ahli Muda bidang PPUP (Perlindungan dan Pengembangan Usaha Pertanian) Aden Kurniawan menjelaskan jadwal tanam untuk padi yang diasuransikan 2025 ini dimulai pada bulan Maret, April, dan Mei.

“Sementara ini ga ada lagi yang pengajuan klaim. Yang klaim kemarin ini 2024 gagal panen padi akibat dampak perubahan iklim dan el-nino sehingga tanaman padi mengalami kekeringan, untuk tahun 2025, pertanaman padi yang diasuransikan jadwal tanam bulan Maret, April, Mei, dst. Diutamakan di lahan sawah Lokasi LP2B dan lokasi Rawan Kekeringan, Banjir dan atau Endemis serangan OPT.” Kata Aden, Kamis (23/1).

Apabila terjadi gagal panen, petani yang lahannya telah diasuransikan dapat mengajukan klaim penggantian gagal panen kepada PT Jasindo dengan nilai klaim sebesar Rp6 juta per hektare. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan finansial kepada petani sekaligus menjaga ketahanan pangan di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin nyata.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Akan Cari Jalan Tengah Terkait Wacana Reaktivasi Bandara HuseinDedi Mulyadi Akan Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Pagar Laut Bekasi

“Untuk target AUTP 7000 ha dengan premi asuransinya itu akan dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk APBD 1 Kabupaten Garut 3000 ha dan APBD 2 Provinsi 4000 hektar. Besarnya premi Asuransi yang dibayarkan oleh Pemda sebesar Rp.36.000/hektar per musim tanam. Sehingga apabila terjadi Gagal Panen dapat diajukan Klaim penggantian gagal panen ke PT.Jasindo 6juta/ha,” Lanjutnya.

0 Komentar