Kalapas Garut Rusdedy Komitmen Disiplinkan Anak Buahnya, 8 Orang Disanksi Disiplin

Kalapas Garut Rusdedy (dua dari kanan) bersama jajaran melaksanakan refleksi akhir tahun 2024
Kalapas Garut Rusdedy (dua dari kanan) bersama jajaran melaksanakan refleksi akhir tahun 2024 (feri Citra Burama/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kabupaten Garut, Rusdedy, A.Md.IP, S.H.,M.Si dikenal sebagai sosok pemimpin yang baik dan berhati lembut. Namun di balik itu semua, Ia juga mempunyai sisi ketegasan yang luar biasa dalam hal penegakan hukum.

Kalapas Garut, Rusdedy dikenal tak pernah main-main terhadap setiap pelanggaran di dalam lapas. Termasuk kepada anak buahnya sekalipun, akan diberikan sanksi yang sesuai apabila melakukan pelanggaran.

Sepanjang tahun 2024 lalu, Rusdedy tercatat telah memberikan sanksi disiplin (sanksi internal) terhadap 8 orang oknum petugas Lapas Garut yang ketahuan melakukan pelanggaran tata tertib.

Baca Juga:Himbauan Kamtibmas Perayaan Malam Tahun Baru 2025 dari Kapolres GarutPenjual Kembang Api Hadapi Tantangan Ekonomi di Malam Pergantian Tahun 2025

8 Oknum petugas Lapas Garut itu diketahui melakukan sejumlah pelanggaran tata tertib (non pidana), sehingga mendapatkan sanksi disiplin.

“Selain daripada warga binaan, kami juga melakukan tindakan disiplin kepada petugas yang melakukan pelanggaran tata tertib sebanyak 8 orang,” ujar Rusdedy Selasa 31 Desember 2024 ketika melaksanakan refleksi akhir tahun 2024 di Aula Lapas Garut.

8 orang oknum petugas Lapas Garut itu, ada yang melakukan pelanggaran seperti membawa alat elektronik ke dalam blok hunian, kemudian menyediakan jasa transfer uang, membawa minuman ke dalam blok hunian, dan meminta uang (pungli) kepada narapidana.

Namun demikian, diantara 8 orang petugas itu, tidak ada yang melakukan pelanggaran pidana. Sehingga semuanya hanya diberikan sanksi disiplin secara internal saja.

” Petugas-petugas ini memang melakukan pelanggaran tata tertib ya, terkait dengan misalnya tadi ada petugas yang menyediakan jasa transfer menggunakan rekening kemudian diserahkan kepada narapidana ini kan rawan kita gak tahu asal uangnya dari mana. Kalau asal uangnya dari kejahatan kan akan terlibat juga gitu ya. Tapi selama ini tidak ada (uang hasil kejahatan). ini kita tindak secara internal, tapi misalnya ada pelanggaran pidana kita serahkan kepada pihak berwajib. Tapi yang kami tangkap 8 orang ini tidak ada kasus hukum yang terlibat memang itu tindakan disiplin dari internal kami,” tegasnya.

Rusdedy menjelaskan bahwa selain handphone, uang juga menjadi salah satu benda haram yang dilarang beredar di dalam lapas atau di tangan narapidana. Karena uang itu bisa saja digunakan untuk melakukan kejahatan atau melakukan penyuapan.

0 Komentar