Tower Seluler di Desa Cibiuk Kaler Disegel Satpol PP

Tower seluler di Cipicung Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk, masih disegel Satpol PP (pepen apendi)
Tower seluler di Cipicung Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk, masih disegel Satpol PP (pepen apendi)
0 Komentar

GARUT – Tower seluler yang berdiri di Cipicung pinggir Jalan Pamubusan Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, hingga, Senin (9/9) masih disegel Satpol PP. Penyegelan dilakukan karena dinilai belum menempuh perizinan secara lengkap.

Selain disegel tower seluler itu juga dipasang garis kuning. Pertanda lokasi itu tak boleh dimasuki. Ada keterangan, jika merusak tower tersebut, perusaknya bisa dikenakan sanksi pidana.

Kasi Kesra Desa Cibiuk Kaler Indra Solahudin membenarkan soal penyegelan tower seluler di Cipicung tersebut oleh Satpol PP. Menurutnya penyegelan dilakukan karena perizinan belum lengkap terutama tentang Sertifikat Laik Fungsi bangunan dan gedung.

Baca Juga:Jalan Lingkar Leles Garut Jadi Lokasi Pasar Kaget

Sementara itu pihak desa setempat mengaku tidak berwenang dalam hal penyegelan ini, karena wewenang itu ada di pihak satpol PP.

Warga sendiri tampaknya tak bisa berbuat banyak. Tak ada yang berani ke lokasi tower tersebut, karena ada peringatan garis kuning dengan sanksi pidana.

Sementara itu katerangan dari warga menyebut bahwa yang rumahnya berdekatan dengan tower ada yang sudah menandatangani izin tetangga.

Sementara dalam segel yang dipasang satpol PP di tower, dituliskan keterangan bahwa penyegelan ini karena melanggar peraturan perundang-undangan. Diantaranya melanggar Perda No 18 tahun 2017 tentang K3 pasal 6 ayat 2 hurup b. Kemudian melanggar Peraturan Bupati Garut No 44 tahun 2018 tentang Sertifikat Fungsi Bangunan dan Gedung dan melanggar Perbup lainnya tentang pedoman persetujuan bangunan dan gedung.(pepen)

0 Komentar