SBM, Sebuah Instrumen Pengendali Belanja Negara

Kiran / Kepala Subbagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Garut)
Kiran (Kepala Subbagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Garut)
0 Komentar

Dalam gambaran sederhana, SBM digunakan pada saat satker/instansi menyusun RKA-K/L pada bulan April dalam tahun berjalan untuk menghasilkan dokumen APBN TA anggaran berikutnya.

Jadi dalam menyusun angka alokasi anggaran/pembiayaan dari seluruh kegiatan yang akan dibuat, menggunakan harga atau tarif yang tercantum pada SBM.

Misalnya adalah tarif uang lembur, uang makan, tarif hotel, tarif honorarium, tarif transpor lokal, tarif transportasi tiket pesawat, biaya sewa kendaraan, besaran penghasilan pegawai non PNS atau lainnya yang diatur batasan maksimalnya sesuai lokasi per daerah.

Baca Juga:Investor Asing Siap Tanam Modal Rp 1,15 Triliun di IKN, Mulai dari Fasilitas Pendidikan hingga PropertyHasil Survei Versi LSI, Elektabilitas Helmi-Yudi Budiman Masih Unggul

Kemudian dalam tahapan pengeluaran anggaran/belanja, penggunaan SBM yaitu pertama sebagai batas tertinggi atas pembayaran atau biaya yang dibebankan oleh satker/instansi.

Contohnya adalah bahwa satker tidak boleh membayar honorarium bendahara melebihi tarif yang tercantum pada SBM. Lalu penggunaan SBM yang kedua yaitu sebagai pedoman estimasi belanja, contohnya adalah angka estimasi/perkiraan harga tiket udara di wilayah provinsi A, estimasi tarif hotel provinsi A dan sebagainya.

Dalam PMK nomor 39 tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, mengenai daftar harga satuan, tarif atau indeks terbagi menjadi 2 bagian yaitu Lampiran I dan Lampiran II.

SBM yang berfungsi atau digunakan sebagai batas tertinggi berada dalam Lampiran I. Sedangkan SBM yang berfungsi sebagai estimasi ada di Lampiran II lalu dilengkapi juga dengan Lampiran Penjelasan.

SBM memang hanya sebagian kecil ketentuan dari pengelolaan anggaran negara (APBN). Namun mempunyai fungsi dan peran yang sangat vital bagi terselenggaranya APBN yang baik, andal dan akuntabel.

Dengan SBM yang berdaya guna, maka akan tercipta efektivitas dan efisiensi baik dalam tahapan perencanaan anggaran maupun dalam proses eksekusi pengeluaran atau belanja dari APBN. Karena sejatinya SBM adalah sebuah instrumen untuk membantu mewujudkan struktur APBN yang sesuai visi misi pemerintah.

Bagi khalayak umum yang berkeinginan untuk mengetahui langsung PMK mengenai SBM tahun 2024 maupun untuk periode tahun anggaran 2025 nanti, dapat dengan mudah mendapatkan softcopy peraturan di maksud dari internet.

Baca Juga:Manfaat dan Khasiat Buah MatoaPublisher Rights Harapan Baru Tegakan Idealisme Jurnalistik di Era Digital

Atau bagi yang ingin memahami lebih dalam lagi dapat juga mengunjungi laman resmi Youtube “Ditjen Anggaran”; sebagai entitas perumus dan penyusun sekaligus unit pada Kementerian Keuangan yang merilis PMK Standar Biaya Masukan (SBM) setiap tahunnya. (*)

0 Komentar