SBM, Sebuah Instrumen Pengendali Belanja Negara

Kiran / Kepala Subbagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Garut)
Kiran (Kepala Subbagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Garut)
0 Komentar

Dalam pengelolaan keuangan negara yang termaktub pada APBN, terdapat sebuah instrumen yang menjadi salah satu pegangan dalam pelaksanaan di lapangan yaitu Standar Biaya Masukan (SBM).

Dasar hukum utama asal muasal lahirnya konsepsi Standar Biaya Masukan (SBM) di dalam pengelolaan APBN bahwasanya merupakan salah satu perwujudan dari amanah Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang lahir dari proses reformasi birokrasi yang bergulir di Indonesia sejak masa peralihan dari orde baru kepada orde reformasi.

Kemudian melalui PP nomor 6 tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) pasal 6 ayat (3) telah disebutkan bahwa penyusunan anggaran RKA-K/L menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja.

Baca Juga:Investor Asing Siap Tanam Modal Rp 1,15 Triliun di IKN, Mulai dari Fasilitas Pendidikan hingga PropertyHasil Survei Versi LSI, Elektabilitas Helmi-Yudi Budiman Masih Unggul

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 71/PMK.02/2013 jo. PMK nomor 232/PMK.02/2020 telah diatur tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA-KL.

Peraturan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) bersifat rinci mengatur secara konkret (beschikking) yang jangka waktu berlakunya bersifat terbatas yaitu hanya tahunan.

Sehingga peraturan SBM yang diterbitkan Menteri Keuangan setiap tahun anggaran selalu berganti dan disesuaikan sebagaimana proyeksi kondisi di tahun penggunaan nanti.

Dengan demikian PMK tentang SBM memang harus bersifat prediktif dan akomodatif karena untuk penggunaan tahun 2025 contohnya, harus disusun dan diterbitkan di tahun 2024. Dan dari tahapan itu lah telah dirilis PMK nomor 39 tahun 2024 tentang SBM TA 2025.

Menelisik lebih spesifik mengenai SBM, secara arti didefinisikan sebagai satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen RKA-K/L.

Sedangkan fungsi dan penggunaan dari SBM itu sendiri yaitu pertama pada proses “perencanaan” adalah sebagai batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen output dan sebagai alat reviu angka dasar (baseline) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Sedangkan fungsi dan penggunaan yang kedua yaitu dalam proses “pelaksanaan anggaran” atau eksekusi pengeluaran belanja pemerintah di mana berlaku sebagai batas tertinggi dan sebagai pedoman estimasi atau perkiraan atas harga barang/jasa yang ada di pasaran.

0 Komentar