Pencuri Puluhan HP Berhasil Diringkus Polres Garut, Pelaku Masuk ke dalam Toko

AP pelaku pencurian HP digelandang oleh Polisi
AP pelaku pencurian HP digelandang oleh Polisi
0 Komentar

GARUT – Pelaku pencurian HP berhasil diringkus polisi di Kabupaten Garut. Pelaku pencurian ini diketahui telah mencuri puluhan HP.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrip Ari Rinaldo mengatakan, pelaku dengan inisial AP (47) ini merupakan warga Wado, Kabupaten Sumedang.

Ia juga diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan di jalan Raya Wado Kampung Gudang, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Baca Juga:Iptu Rudiana Melaporkan Akun Youtube, Diduga Sebarkan Informasi HoaxRidwan Kamil Sodorkan Konsep Kolaborasi Masyarakat dalam Membangun Jakarta

Modus yang dilakukan Ap dalam melancarkan aksinya pada Kamis 29 Agustus lalu adalah dengan memanjat menggunakan tangga besi ke jendela lantai dua di belakang rumah korban.

Akan tetapi karena posisi jendela itu sangat tinggi, akhirnya pelaku menggunakan alat lain untuk menyambung tangga besi tersebut.

Setelah itu, pelaku mendapatkan dua potong bambu dan mengambil seutas tali jemuran lalu membagi dua tali tersebut dan menyambung tangga besi dan bambu dengan memakai tali jemuran.

Setelah sukses masuk, AP masuk ke area toko yang memang terhubung dengan rumah dan menggondol barang berharga seperti 27 handphone, dua laptop, dan satu mikrofon.

Setelah berhasil menggondol barang-barang curiannya itu, AP pun melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP juga laptop di sana.

Anggota Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan.

Alhasil, pelaku pun berhasil diringkus bersama barang bukti berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop.

Baca Juga:Muhaimin Sampaikan Harapannya ke Prabowo Soal Revisi Perpres Honor DPRDOjek Angkut Kayu di Cibiuk Upahnya Lumayan Tapi Taruhannya Nyawa

“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP,” Ujar Ari Jumat (11/10/2024).

0 Komentar