Knalpot Bising di Garut Masih Marak, Polisi Terus Lakukan Penertiban

Polsek Cisurupan melakukan razia knalpot bising (istimewa)
Polsek Cisurupan melakukan razia knalpot bising (istimewa)
0 Komentar

GARUT – Penggunaan knalpot bising seakan tak ada habisnya walaupun polisi gencar melakukan razia di Kabupaten Garut.

Kendati begitu, polisi tak mau kalah langkah dan terus berupaya memberantas knalpot bising tersebut.

Kali ini jajaran Polres Garut melalui Polsek Cisurupan kembali menggelar razia knalpot bising di wilayah hukumnya. Razia dilaksanakan Rabu 25 September 2024.

Baca Juga:Warga Temukan Bayi Perempuan di Pinggir Jalan Pembangunan GarutDapat Nomor Urut 2, Syakur: Kami Ingin Pilkada Berjalan Demokratis, Gemuk Tidak Masalah, Tenaganya Besar

Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin terjun langsung memimpin razia knalpot bising ini.

Dalam razia tersebut, pihaknya berhasil menindak 4 sepeda motor yang memakai knalpot bising.

Lebih jauh Asep menerangkan, bahwa razia knalpot bising ini sudah sesuai dengan amanah undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Di samping itu, razia juga dilakukan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman terhadap knalpot bising.

“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Cisurupan terbebas dari knalpot brong,” Pungkas Asep.***

0 Komentar