Dua Pasang Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Garut Penuhi Syarat Kesehatan

istimewa
CEK KESEHATAN. Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Garut yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan memenuhi syarat kesehatan menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (istimewa)
0 Komentar

GARUT – Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Garut yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan memenuhi syarat kesehatan menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Garut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dedi Rosadi.

Dedi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pasangan Helmi Budiman-Yudi Nugraha dan Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina dinyatakan mampu mengikuti Pilkada 2024.

“Sama tidak ada yang terindikasi obat terlarang,” jelas Dedi.

Ia mengungkapkan bahwa kedua pasang bakal calon bupati-wakil bupati Garut telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Semuanya diketahui menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan mulai kesehatan jasmani, rohani, juga bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Baca Juga:KPU Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Ukur Efektivitas dan EfisiensiPolisi Gadungan yang Aslinya Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap

“KPU menerima kesimpulan dari tim pemeriksa kesehatan yang dibentuk oleh RSHS,” katanya.

Selain menerima pemeriksaan hasil kesehatan, Dedi mengaku pihaknya juga sudah selesai meneliti kebenaran berkas administrasi kedua pasangan bakal calon. “Hasilnya secara fisik sudah lengkap,” sebutnya.

Walau begitu, hingga batas waktu pendaftaran melalui sistem informasi pencalonan (Silon), masih ada yang belum belum mengunggah berkas. Dengan begitu pihaknya menyatakan bakal calon itu belum memenuhi syarat sehingga harus melakukan perbaikan.

“Secara substansi kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat, dokumen fisik setelah dikonfirmasi pada dasarnya sudah ada,” ucapnya.

Diantara berkas yang belum diunggah adalah surat keterangan dari pengadilan, tanggungan utang, dan tidak sedang dalam kondisi pailit. Ada juga berkas lainnya seperti ijazah yang belum dilegalisir, dan juga sejumlah berkas yang hendak diunggah ke aplikasi namun ternyata tutup.

“(Kondisi tersebut menjadikan) tampilan di Silon masih berstatus belum memenuhi syarat. Jadi masuk pada perbaikan selama tiga hari,” katanya.

Diketahui, KPU Garut menerima pendaftaran dua pasang bakal calon bupati-wakil bupati Garut yaitu Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina yang didukung 11 partai politik yakni PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PAN, PBB, Ummat, dan Partai Demokrat. Satu pasangan lainnya adalah Helmi Budiman-Yudi Nugraha dengan dukungan empat partai politik yakni PKS, PPP, PSI, dan Perindo. (red)

0 Komentar