Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu DInaikan BPKH Jadi Rp4,4 Triliun

istimewa
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah
0 Komentar

JAKARTA – Selasa (24/9), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI.

Adapun rincian RKAT yang dipaparkan adalah kaitan kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11%, kenaikan target pendaftar haji 9,6%, kenaikan nilai manfaat 12%, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) 91.3%.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat. “Target yield yang meningkat minimal 5% setiap tahunnya,” jelasnya.

Baca Juga:Pesawat Trigana Air Tergelincir di Papua, Seluruh Penumpang dan Kru SelamatPencuri Tas Dimas Drajad saat Latihan Timnas Ditangkap

Dengan usulan itu, menurut Fadlul, distribusi manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp4,4 triliun, hampir dua kali lipat atau 91,3% dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, perolehan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.

Pemberian Nilai Manfaat untuk jemaah tunggu pun kemudian baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional. Pendistribusian Nilai Manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.

Fadlud berharap agar kenaikan alokasi Virtual Account kepada jemaah tunggu mendorong peningkatan VA jemaah tunggu. Dengan begitu, suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun Jemaah.

“Dan saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA nya. Secara bertahap Setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa selain melakukan efisiensi dalam biaya operasional, BPKH juga memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang. Selain itu juga mengeksplorasi surat berharga syariah, termasuk SBSN dan surat berharga syariah yang diterbitkan BI, yang diatur OJK untuk memberikan yield yang optimal, mendorong investasi emas sebagai upaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah, serta investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat yang optimal termasuk dalam ekosistem perhajian.

0 Komentar