Dede Kusdinar Ketua Apdesi Jawa Barat, Ingatkan Kades Jaga Netralitas, Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Dede Kusdinar, Ketua Apdesi Jawa Barat (istimewa)
Dede Kusdinar, Ketua Apdesi Jawa Barat (istimewa)
0 Komentar

GARUT – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat, Dede Kusdinar, turut menanggapi viralnya video dan surat dukungan sejumlah kepala desa di Kabupaten Garut terhadap paslon kepala daerah.

Dimana hal itu juga menjadi sorotan masyarakat, karena dinilai telah melanggar netralitas kepala desa yang tidak diperbolehkan memberikan dukungan politik atau terjun dalam politik praktis.

Menanggapi masalah tersebut, Dede Kusdinar mengingatkan bagi para kepala desa untuk memahami batasan dalam aktivitas politik.

Baca Juga:Pj Gubernur Jabar Sebut Mitigasi Bencana Harus Digencarkan Setelah Gempa Menerjang Bandung dan GarutPj Bupati Garut Sebut, Terdapat 1.244 Rumah yang Terdampak Gempa, Akan Ada Bantuan

Menurutnya larangan bagi kepala desa untuk terjun dalam politik praktis ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17, yang mengatur tentang larangan kepala desa dalam berpolitik.

“Menurut Pasal 29 (g) UU No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, pada poin (i) disebutkan bahwa kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu calon,” ujar Dede Kusdinar dalam pernyataannya, Jumat malam (20/9/2024).

Maka dari itu, Dede menyebut bahwa kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis sebagaimana yang diatur dalam PKPU No.17 tadi.

Kemudian Ia juga mengimbau kepala desa untuk memahami visi dan misi calon tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Sebagai Ketua APDESI Jawa Barat, saya meminta agar kepala desa tidak terlibat secara langsung dalam memberikan dukungan politik. Mereka harus fokus pada tugas pemerintahan dan menjaga netralitas,” tegasnya.

Selain itu, Dede menyayangkan dan mengkritisi sejumlah kepala desa yang turut menghadiri acara politik di luar jam kerja. Ia mengingatkan agar kepala desa tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik praktis.

Terlebih lagi kata dia, kampanye saat ini belum dibuka secara resmi. Maka dari itu kepala desa harus tetap fokus menjalankan tugasnya ketimbang ikut kampanye.

Baca Juga:ASN Garut Berjanji Jaga Netralitas di PilkadaBangunan Rusak di Garut Akibat Gempa Tembus di Atas Seribu Unit

Lebih jauh Dede menjelaskan bahwa sebagai warga negara, kepala desa tetap mempunyai hak politik untuk memilih. Tapi hak politik itu harus dijalankan secara pribadi dan tidak boleh melibatkan jabatan atau fasilitas negara.

0 Komentar