Banyak Korban Judol dan Pinjol di Garut, Siti Mufattahah Ingatkan Ini ke Warga

Siti Mufattahah menggandeng OJK untuk memberikan literasi kepada masyarakat Garut terkait bahaya judol dan pin
Siti Mufattahah menggandeng OJK untuk memberikan literasi kepada masyarakat Garut terkait bahaya judol dan pinjol
0 Komentar

GARUT – Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) semakin meresahkan dan menjadi sorotan Pemerintah juga penegak hukum. Di tiap daerah data korban judol dan pinjol ilegal ini terus bertambah. Termasuk di Kabupaten Garut jumlahnya juga cukup banyak.

Hal itu juga yang menjadi kekhawatiran dari Dr. Hj. Siti Mufattahah, Psi, M.BA, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi XI.

Siti Mufattahah mewanti-wanti agar masyarakat jangan sampai menjadi korban dari judol dan pinjol ilegal ini. Bagi yang belum menjadi korban sebaiknya antisipasi sejak dini, sementara yang sudah menjadi korban, sebaiknya lakukan cara-cara untuk lepas dari jeratan aktivitas haram ini.

Baca Juga:Kecamatan Cikelet Dipertimbangkan Jadi Ibu Kota DOB Garut SelatanSering Dikeluhkan Warga, Polres Garut Razia Knalpot Brong di Wilayah Samarang

Siti Mufattahah sendiri menggandeng OJK untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dari judol dan pinjol. Hal itu dilakukan agar masyarakat Kabupaten Garut bisa mengetahui bagaimana cara terlepas dari jeratan judol dan pinjol.

“Salah satunya ini kita melakukan literasi penyuluhan tentang pinjol dan judol, ini bentuk antisipasi kami agar mereka yang belum tahu tidak jadi korban. Sementara yang sudah jadi korban mereka diberikan tips atau cara-cara bagaimana melaporkan itu ke pihak berwajib atau OJK, karena memang tugas OJK salah satunya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap judi atau pinjol,” ujar Siti Mufattahah dalam acara penyuluhan Jasa Keuangan, Stop Jadi Korban Pinjol dan Judol di SMP PGRI Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu 14 September 2024.

“Karena kami melakukan ini sesuai tanggung jawab kami untuk bisa hadir di masyarakat, minimal mengobati keresahan masyarakat yang memang sudah sangat banyak saat ini korban,” sambungnya.

“Alhamdulillah saya berhasil mengajak OJK yang memang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap hal-hal yang menyalahi aturan jasa keuangan,” jelas Siti Mufattahah.

Siti menjelaskan, apabila masyarakat menjadi korban judol dan pinjol ini bisa melaporkan kepada OJK. Nantinya OJK akan berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk penindakannya.

Misalnya untuk penghapusan website pinjol, OJK nantinya bisa saja berkoordinasi dengan Kominfo agar situs judol dan pinjol tersebut diblokir.

Selain itu, OJK juga dapat membantu masyarakat yang menjadi korban untuk berkoordinasi dengan kepolisian apabila kasus tersebut ingin dilanjutkan ke ranah hukum pidana.

0 Komentar