Pemerintah daerah kemudian menetapkan pembagian baru dengan mengalokasikan 20 persen dana untuk entitas keagamaan, pesantren, serta kegiatan lingkungan hidup dan sosial.
Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam revisi Peraturan Bupati sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat. Sehingga persentase bonus produksi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah hanya 30%.
Rudy menegaskan bahwa seluruh proses pembagian dana bonus produksi dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh publik. Ia juga memastikan bahwa pengelolaan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Feri)
