GARUT — Bupati Garut ke-26, Rudy Gunawan, memberikan klarifikasi terkait tudingan yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyelewengan dana bonus produksi panas bumi yang diarahkan kepada dirinya.
Rudy menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru. Ia menyebut, isu serupa sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kejaksaan saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Garut.
Dalam proses tersebut, ia juga mengaku telah memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum terkait mekanisme pengalokasian dana bonus produksi.
Baca Juga:Diduga Mabuk, Pengemudi Grand Livina Tabrak Gerobak Nasi Goreng di Ciledug GarutAtlet Ngajago Archery Club Garut Borong Prestasi di Condong Archery Competition 2026
Menurutnya, dana bonus produksi atau dana bagi hasil dari sektor panas bumi yang dikelola sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Garut telah dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dasar hukum pengelolaan dana tersebut mengacu pada Peraturan Bupati yang telah ditetapkan.
Peraturan tersebut menjadi landasan dalam pendistribusian bonus produksi, di mana sebagian dana disalurkan kepada desa-desa di sekitar wilayah operasional perusahaan panas bumi. Sementara itu, sebagian lainnya dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Garut.
“Jadi begini bonus produksi itu berlaku ketika adanya undang-undang nomor 21 Tahun 2014 tentang panas bumi,” katanya.
Di situ dinyatakan, kata dia, bahwa perusahaan penghasil panas bumi wajib memberikan bonus produksi melalui pemerintah daerah.
Jadi pemerintah daerah menerima bonus produksi yang jumlahnya variatif setiap tahunnya antara 17 sampai 20 miliar.
Berdasarkan PP 28 tahun 2016 tentang bonus produksi, disampaikan bahwa bonus produksi akan ditransferkan langsung ke rekening pemerintah daerah.
“Yang kedua penggunaan pengelolaan bonus produksi dilaksanakan sesuai dengan pengelolaan keuangan daerah. Dan yang ketiga bonus produksi diprioritaskan Bagi daerah penghasil. Maka berdasarkan hal itu sekitar tahun 2018, saya membuat peraturan bupati,” katanya.
Baca Juga:Wamendes Dorong Bumdes Suplai Kebutuhan Dapur MBG, Tekankan Kualitas dan ProfesionalismeDLH Garut Dorong Warga Buat Biopori Sampah Organik Dan Pemilahan, TPA Bisa Terima Sampah 60 Ton per Hari
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa klausul prioritas bagi daerah penghasil menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Garut saat itu untuk membagi alokasi dana bonus produksi.
Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk pemerintah desa, sementara 50 persen lainnya dikelola oleh pemerintah daerah.
Namun dalam perkembangannya, kebijakan tersebut mengalami penyesuaian. Hal ini menyusul adanya aspirasi dari sejumlah pihak, termasuk pondok pesantren dan entitas keagamaan lainnya.
