OJK Peringatkan Pelaku Galbay Pinjol Bahwa Utang dan Denda Tetap Berjalan

ilustrasi uang rupiah (pixabay)
ilustrasi uang rupiah (pixabay)
0 Komentar

RADARGARUT– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran pinjaman online (pinjol).

Fenomena gagal bayar atau yang populer disebut galbay ini justru akan mendatangkan masalah jangka panjang bagi pelakunya.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, pada Rabu 8 April 2026, peminjam yang sengaja tidak membayar tagihan pinjol tetap harus melunasi utangnya sesuai perjanjian pendanaan.

Baca Juga:Penumpang Lupa Barang di Whoosh, Pintu Ditahan dan Jadwal Kereta Melambat 2 MenitLowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! Banyak Posisi, Penempatan Seluruh Indonesia, dan 100% Gratis

Upaya menghindar seperti mengganti nomor telepon, berpindah alamat, atau bahkan menghapus aplikasi pinjol sama sekali tidak menghapus kewajiban tersebut.

“Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya. Riwayat pembiayaan juga tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari,” tegasnya.

Risiko yang Mengintai Pelaku Galbay

OJK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran terus berjalan, termasuk bunga, manfaat ekonomi, dan denda keterlambatan. Artinya, semakin lama menunda pembayaran, semakin besar pula utang yang menumpuk. Bahkan jika peminjam “menghilang” sekalipun, akumulasi denda tetap berlanjut tanpa henti.

Yang lebih berat lagi, riwayat buruk ini akan tercatat permanen di SLIK OJK. Catatan negatif tersebut membuat pelaku galbay kesulitan mendapatkan pembiayaan di masa depan, baik dari bank, lembaga pembiayaan resmi, hingga fintech lending lainnya.

Dampaknya bisa sangat luas, seperti sulit mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, bahkan pinjaman usaha kecil.

Fenomena galbay semakin marak di tahun 2026. Banyak pihak yang terpengaruh ajakan di media sosial untuk sengaja tidak membayar pinjol, dengan harapan utang akan “hangus” setelah 90 hari.

Padahal, OJK sudah menegaskan bahwa utang tidak pernah hilang begitu saja. Justru bunga dan denda terus berputar, membuat beban semakin berat.

Baca Juga:Harga Tiket Piala AFF U-17 2026 Mulai Rp75 Ribu! Jadwal Lengkap Timnas GarudaPesona Hangat di Kaki Gunung Guntur: Rekomendasi Destinasi Wisata Cipanas Garut Terpopuler 2026

Mengapa Harus Bayar Pinjol Legal?

Pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK memiliki perjanjian yang jelas dan mengikat secara hukum. Meskipun proses penagihan kadang terasa mengganggu, menghindari pembayaran bukan solusi.

Sebaliknya, OJK mendorong peminjam yang kesulitan untuk melakukan restrukturisasi atau komunikasi langsung dengan penyedia pinjaman agar mencari solusi terbaik.

0 Komentar