Pemkab Garut Siapkan Seleksi Calon Sekda, Maksimal Usia 58 Tahun

Radar Garut
Sekertaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai mempersiapkan proses seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Rencana tersebut disampaikan oleh Sekda Garut, Nurdin Yana, menyusul masa jabatanya yang akan berakhir pada Oktober 2026 mendatang.

Nurdin mengatakan, bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Garut terkait waktu pelaksanaan seleksi. Dari hasil pembicaraan tersebut, Bupati memberi sinyal agar proses seleksi segera dimulai.

Baca Juga:Rudy Gunawan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Perubahan Status Jalan ke ProvinsiOlahraga dan Aksi Bersih Warnai Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Garut

“Saya sudah sampaikan ke beliau, apakah seleksi sekda akan segera dimulai, karena masa jabatan saya berakhir di bulan Oktober. Beliau mengisyaratkan agar segera dilakukan,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Garut menargetkan pengumuman pembukaan seleksi dapat dilakukan pada bulan Juli 2026. Hal ini menjadi titik awal dari seluruh tahapan proses seleksi.

“Artinya starting point untuk pembukaan itu di bulan Juli. Nantinya akan ada pembentukan panitia seleksi (pansel),” ucapnya.

Dalam proses tersebut, Bupati akan melihat jumlah aparatur yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi. Penilaian akan didasarkan pada sistem manajemen talenta.

“Kita lihat dulu dari dalam, berapa yang memenuhi syarat. Kalau mengacu pada manajemen talenta, tentu dari kita. Tapi kalau nanti diperlukan open bidding, itu juga sah-sah saja,” katanya.

Nurdin menegaskan bahwa kemungkinan seleksi terbuka tetap menjadi opsi, terutama jika jumlah kandidat internal yang memenuhi syarat terbatas. Dalam kondisi tersebut, Pemekab Garut membuka peluang bagi peserta dari luar daerah.

“Kalau jujur sebenarnya kita lihat dari manajemen talenta, tapi apakah nanti pak bupati open bidding atau gimana saya kira sah-sah saja. Artinya kalau open bidding itu kalau tidak ada dari kita maka pak bupati dan ibu wakil mau open bidding sah-sah saja, artinya pendaftaran terbuka, silahkan saja,” tegasnya.

Baca Juga:Pelaku Pengedar Obat Keras Ilegal Berhasil Diringkus di Leles GarutBocah Alami Kekerasan Seksual di Pantai Ciawi, Pelaku Iming-imingi Uang Jajan

Selain itu, Nurdin menambahkan bahwa terdapat batasan usia maksimal untuk menjadi calon Sekretaris Daerah.

“Maksimal untuk jadi Sekda itu usia 58, lebih dari itu tidak bisa,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar