“Terdakwa didakwa dengan pasal primair dan subsidair sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Akbar.
Akbar mengungkapkan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat hingga tahap penyidikan dinyatakan lengkap.
“Perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilakukan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Garut,” ungkap Akbar.
Baca Juga:Garut Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026Jalur Garut–Pantai Selatan Kembali Dibuka, Petugas Masih Bersihkan Sisa Longsor
Ia menegaskan, setelah tahap dua tersebut, kewenangan penanganan perkara beralih ke jaksa penuntut umum.
“Setelah tahap dua, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,” tegas Akbar.
Akbar berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar Selasa pekan depan untuk membuktikan dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum,” pungkasnya. (*)
