Mantan Kades Panggalih Didakwa Rugikan Negara Rp643 Juta

istimewa
Mantan Kades Panggalih Didakwa Rugikan Negara Rp643 Juta
0 Komentar

GARUT – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan terdakwa Holid Sahbudin, mantan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (8/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang diduga melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Akbar Sirait mengatakan bahwa sidang perdana berjalan lancar tanpa adanya keberatan dari pihak terdakwa.

Baca Juga:Garut Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026Jalur Garut–Pantai Selatan Kembali Dibuka, Petugas Masih Bersihkan Sisa Longsor

“Sidang perdana kemarin agendanya pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” kata Akbar, Jumat (10/4/2026).

Dalam dakwaan, dijelaskan Akbar, terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp643.762.359,” jelas Akbar.

Kerugian tersebut, menurut Akbar merupakan akumulasi dari penggunaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran.

“Kerugian itu berasal dari penggunaan Dana Desa tahun 2016, 2017, dan 2018 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menyebut bahwa dalam proses tersebut, sebelumnya total kerugian sempat mencapai lebih dari Rp808 juta, namun terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian dana.

“Terdakwa memang telah melakukan pengembalian sebagian pada tahun 2019 sebesar Rp165 juta, namun masih terdapat sisa kerugian negara yang cukup besar,” sebutnya.

Baca Juga:Rutan Garut Tegaskan Komitmen Integritas, KPR: Satops Patnal Jadi Garda Pengawasan InternalPeringati HBP ke-62 Rutan Garut Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Narkoba dan Handphone Dipastikan Nihil

Akbar mengatakan bahwa pengembalian dana dilakukan melalui transfer ke rekening desa.

“Pengembalian dilakukan melalui transfer ke rekening Desa Panggalih pada November 2019, namun jumlah tersebut belum menutupi seluruh kerugian negara,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal primair dan subsidair dalam perkara tindak pidana korupsi.

Untuk primair, penuntut umum mendakwa dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 1 Tahun 2023 dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999.

Terdakwa juga dikenakan subsidair dengan psal 604 juncto pasal 20 Huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.

0 Komentar