GARUT – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi karyawan atau buruh selama satu hari dalam seminggu.
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Tasikmalaya, Nugi Sobarna, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat imbauan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
“Dalam surat edaran itu disebutkan pimpinan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu sesuai dengan kondisi perusahaan dan jam kerja diatur oleh perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkab Garut Siapkan Seleksi Calon Sekda, Maksimal Usia 58 TahunRudy Gunawan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Perubahan Status Jalan ke Provinsi
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan WFH, perusahaan tetap wajib membayarkan gaji karyawan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kebjakan WFH tidak boleh dimasukkan sebagai cuti tahunan maupun mengurangi hak cuti karyawan.
Meski begitu, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH tersebut, seperti sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, perhotelan, transportasi, serta perbankan.
Nugi mengatakan, bahwa teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem pengawasanya.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan sejak 31 Maret lalu. Pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kita juga mengawal WFH ini lebih kepada hak karyawan, ketika misalkan perusahaan menerapkan WFH tapi ternyata ada yang dipotong gaji atau cuti, maka pengaduan kami sangat terbuka. Perusahaan bisa dikenakan sanksi, masuknya dalam pelanggaran norma jam kerja,” pungkasnya. (Ale)
