Program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Ombudsman RI.
Andhika menuturkan, jika Garut lolos ke tahap berikutnya, maka akan mendapatkan pendampingan intensif melalui bimbingan teknis hingga mencapai nilai minimal 90 sebagai syarat penetapan daerah antikorupsi.
“Sejak 2024, kami telah melakukan observasi di beberapa provinsi seperti Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Dari proses tersebut, kami memilih beberapa daerah untuk masuk tahap pembinaan lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga:Jalur Garut–Pantai Selatan Kembali Dibuka, Petugas Masih Bersihkan Sisa LongsorRutan Garut Tegaskan Komitmen Integritas, KPR: Satops Patnal Jadi Garda Pengawasan Internal
Di sisi lain, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman menyatakan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan Pemkab Garut. Ia menekankan bahwa predikat antikorupsi harus diwujudkan dalam praktik nyata, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Komitmen terhadap pemerintahan yang bersih harus terlihat dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan Garut,” ujarnya. (*)
