GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menerima kunjungan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam rangka proses observasi awal calon daerah percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026).
Kunjungan ini merupakan bagian dari tahapan seleksi yang dilakukan KPK untuk menilai kesiapan daerah dalam menerapkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa masuknya Garut sebagai salah satu kandidat merupakan kebanggaan sekaligus tantangan besar. Ia menilai, proses ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
Baca Juga:Jalur Garut–Pantai Selatan Kembali Dibuka, Petugas Masih Bersihkan Sisa LongsorRutan Garut Tegaskan Komitmen Integritas, KPR: Satops Patnal Jadi Garda Pengawasan Internal
“Bagi kami ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga bahan refleksi. Kami menyadari masih ada kekurangan, namun berbagai upaya perbaikan terus kami lakukan,” ujarnya.
Syakur menegaskan bahwa Pemkab Garut berkomitmen memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui berbagai indikator kinerja, di antaranya Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) serta Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh perangkat daerah yang dinilai telah berkontribusi dalam menjaga arah pembangunan tetap berada pada jalur yang benar.
“Kami terus berupaya agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip yang baik. Walaupun masih banyak yang perlu dibenahi, setidaknya langkah yang diambil sudah berada di jalur yang tepat,” tambahnya.
Sementara, Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto menjelaskan bahwa observasi ini merupakan tahap awal sebelum daerah mengikuti pembinaan lebih lanjut.
Menurutnya, Garut dipilih berdasarkan sejumlah indikator penting, seperti nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai minimal 75, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memadai, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama dua tahun berturut-turut.
Ia menambahkan, salah satu faktor yang paling krusial dalam penilaian adalah kondisi kepala daerah dan pimpinan OPD yang tidak sedang terjerat proses hukum.
Baca Juga:Peringati HBP ke-62 Rutan Garut Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Narkoba dan Handphone Dipastikan NihilPeredaran Obat Terlarang di Garut Dibongkar Lagi, 2 Pria Diamankan Polisi
“Poin yang paling sulit biasanya adalah memastikan tidak ada kepala daerah atau pejabat OPD yang sedang dalam proses hukum. Kami juga melakukan verifikasi ke kepolisian, kejaksaan, hingga KPK sendiri. Dari hasil sementara, Garut masih dalam kondisi aman,” jelasnya.
