RADARGARUT– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kabar terbaru soal gaji ke-13 dan kemungkinan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara tahun 2026.
Ribuan PNS, TNI, Polri, PPPK, serta pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk di Bojonegoro dan Jawa Timur, masih harus menunggu kepastian dari pemerintah.
Pada Selasa 7 April 2026, Purbaya menyatakan bahwa kebijakan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan mendalam.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujarnya.
Baca Juga:Pekerja Baliho Tersengat Listrik di Garut, Berhasil Dievakuasi dalam 40 Menit DramatisOperasi Razia Knalpot Brong di Leles Garut: 6 Kendaraan Diamankan
Pernyataan ini muncul di tengah upaya pemerintah menjaga efisiensi anggaran dan keseimbangan fiskal negara.
Secara tradisi, gaji ke-13 biasanya dicairkan paling cepat pada bulan Juni setiap tahunnya. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok ditambah beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (tukin) bagi yang berhak. Penerima meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Meski aturan dasar sudah ada, detail besaran, komponen, dan waktu pencairan yang pasti masih menunggu kajian lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. Purbaya menekankan bahwa keputusan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara agar tidak membebani APBN.
Sementara itu, soal kenaikan gaji ASN 2026, Menkeu Purbaya juga belum memberikan kepastian. Ia mengatakan akan menunggu evaluasi ekonomi setelah kuartal I 2026 selesai.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita. Habis itu baru kita bisa diskusikan,” jelasnya.
Artinya, pembahasan serius mengenai penyesuaian gaji kemungkinan baru dilakukan memasuki kuartal II 2026, setelah data pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan penerimaan negara lebih jelas.
Baca Juga:Harga Minyak Goreng Naik Resahkan Masyarakat Dan UMKMApple Siap Gebrak Pasar Ponsel Lipat: iPhone Fold Masuk Tahap Produksi Percobaan Jelang Peluncuran 2026
Pemerintah sedang berupaya menyeimbangkan antara kesejahteraan ASN dan keberlanjutan fiskal. Di satu sisi, ada harapan agar gaji ke-13 dibayarkan secara penuh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, tekanan anggaran dari berbagai sektor membuat pemerintah ekstra hati-hati. Alokasi sementara untuk gaji ke-13 pernah dibahas sekitar Rp3,86 triliun, tetapi angka ini masih bisa berubah tergantung hasil kajian.
Bagi ASN dan pensiunan, gaji ke-13 sangat membantu memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun, seperti biaya pendidikan anak yang memasuki tahun ajaran baru atau keperluan rumah tangga lainnya.
