GARUT – Masyarakat Kabupaten Garut diimbau untuk membeli gas elpiji bersubsidi langsung ke pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Umum LBH Balinkras, Malau, menyarankan warga agar tidak membeli gas subsidi di pengecer atau warung kecil.
Pasalnya, harga di tingkat pengecer tidak terikat aturan HET sebagaimana yang berlaku di pangkalan.
Baca Juga:Rudy Gunawan Bantah Kritik Soal Kereta Api Garut-CikajangNasib WFH ASN Garut Masih Menggantung, Ketua DPRD Sebut Tunggu Keputusan Bupati
Menurut Malau, pangkalan resmi memiliki kewajiban untuk menjual gas elpiji bersubsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan tersebut juga disertai sanksi tegas bagi pelanggar.
“Pangkalan itu sudah diatur harus menjual gas elpiji bersubsidi langsung ke masyarakat dan tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pangkalan menjual di atas HET, maka berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, kondisi berbeda terjadi di tingkat pengecer. Malau menjelaskan bahwa warung atau penjual eceran kecil tidak diatur secara langsung oleh regulasi terkait harga jual gas subsidi.
“Peraturan pemerintah baru mengatur sampai ke tingkat agen dan pangkalan saja. Kalau warungan itu tidak diikat aturan,” tambahnya.
Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, Malau juga mengingatkan seluruh pangkalan di Kabupaten Garut agar tetap mematuhi aturan harga yang berlaku.
Ia menekankan bahwa gas elpiji bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan mengikuti mekanisme pasar.
Baca Juga:Status PPPK Paruh Waktu Garut Mandek, Ribuan Nasib TerkatungGarut Plaza Akan Diisi UMKM Kreatif, Pemkab Masih Matangkan Konsep
Menurutnya, meskipun permintaan di masyarakat meningkat, harga gas subsidi harus tetap mengacu pada HET dan tidak boleh mengalami kenaikan.
“Gas bersubsidi tidak boleh dipengaruhi oleh supply and demand. Kendati tingkat permintaan tinggi, harganya harus tetap sesuai harga eceran tertinggi,” tegasnya.(Feri)
