Ternyata Pembayaran THR di Garut Belum Tuntas, Enam Perusahaan Dilaporkan

Radar Garut
Nugi Sobarna, Kepala UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya
0 Komentar

GARUT – Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Kabupaten Garut tercatat masih relatif landai dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.

Meski begitu, sejumlah laporan tetap masuk dan telah ditindaklanjuti oleh pihak pengawas ketenagakerjaan.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Tasikmalaya, Nugi Sobarna, menyebutkan bahwa secara keseluruhan terdapat 16 pengaduan THR di wilayah Priangan Timur.

Baca Juga:Persigar Datangkan Pemain Anyar, Persiapan Hadapi Putaran Nasional Liga 4Pemkab Garut Akui Belum Bisa Angkat Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Dari jumlah tersebut, enam laporan berasal dari Kabupaten Garut yang melibatkan enam perusahaan.

“Kalau dibandingkan dengan wilayah lain seperti Karawang dan Bekasi yang mencapai 102 pengaduan, di Garut ini cenderung masih landai,” ujar Nugi.

Dari enam perusahaan yang dilaporkan di Garut, pelanggaran yang dilakukan perusahaan yakni terlambat membayar THR tercatat tiga perusahaan, dua perusahaan tidak membayarkan THR dan satu perusahaan membayar THR namun tidak sesuai.

Menurut Nugi, seluruh laporan tersebut masuk melalui aplikasi atau website resmi yang telah disosialisasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui berbagai platform, termasuk media sosial.

“Semua laporan itu masuk melalui aplikasi atau website, karena kalaupun mereka datang kesini pasti akan diarahkan juga melalui aplikasi itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHPK) kepada perusahaan yang bersangkutan.

Dalam dokumen tersebut, perusahaan diwajibkan untuk segera membayarkan THR kepada para pegawainya.

Baca Juga:Rudy Gunawan Klarifikasi Soal Kucuran Banprov Triliunan Rupiah ke GarutWaspada! Kemarau 2026 Diperkirakan Lebih Kering dan Lebih Cepat dari Biasanya

“Jika perusahaan tidak menindaklanjuti, maka kami keluarkan nota pemeriksaan pertama. Jika masih tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan peringatan yang lebih tegas,” jelanya.

Khusus di Garut, dua perusahaan hingga saat ini dilaporkan belum juga membayarkan kewajiban pemberian THR kepada pegawainya.

“Kita sudah mengeluarkan nota pemeriksaan I waktunya 30 hari, nanti kalau tidak juga kita berikan nota II waktunya 14 hari. Kalau tetap tidak diindahkan, nanti ada sanksi bahkan itu bisa sampai ke tipiring,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa secara aturan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika terjadi keterlambatan, ketidaksesuaian, atau tidak dibayarkan, maka perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

0 Komentar