Seorang Pria Lakukan Penganiayaan Menggunakan Golok di Portal Pantai Santolo

istimewa
Minta Uang Ditolak, Seorang Pria Lakukan Penganiayaan Menggunakan Golok di Portal Pantai Santolo. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT – Seorang pria melakukan aksi penganiayaan menggunakan golok di portal objek wisata Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, hingga melukai dua petugas, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.

Pelaku berinisial AH (43), warga Kecamatan Leuwigoong, kini telah diamankan oleh jajaran Polres Garut dan Polsek Cikelet.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi lokasi kerja korban sambil membawa senjata tajam.

Baca Juga:Alpukat Miki Dibanderol Lebih Mahal di Kios Buah Garut, Karena Unggul dari Segi Rasa dan TeksturWarga Garut Diminta Beli Gas Elpiji di Pangkalan, Agar Harganya Sesuai HET

Kedua korban diketahui bernama Pikri Fauzan (21) dan Liga Ginanjar (31), warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, yang tengah bertugas di portal wisata tersebut.

“Pelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo serta meminta uang sebesar Rp200.000 dari hasil penarikan retribusi kepada korban,” ujar AKP Joko Prihatin kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban. Situasi pun memanas hingga berujung perkelahian antara pelaku dan kedua petugas. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menggunakan golok yang dibawanya dan melukai korban.

Akibat insiden tersebut, Pikri Fauzan mengalami luka sayat di jari manis tangan kiri, sementara Liga Ginanjar mengalami luka sayat di tangan kiri. Keduanya langsung dilarikan ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, aparat kepolisian yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. AH kemudian dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok bersarung warna cokelat yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan serta larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” pungkasnya.(*)

0 Komentar