GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, sebelumnya telah melantik sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari setiap formasi, namun hingga saat ini belum dilakukan pengangkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa sesuai pernyataan dari Deputi Menpan-RB bahwa peningkatan status PPPK Paruh Waktu sebetulnya tidak mengenal waktu.
Namun, menurut Nurdin, jika Pemkab Garut memiliki kapasitas keuangan maka bisa dilakukan pengangkatan, namun hingga saat ini masih dilakukan konsep tambal sulam.
Baca Juga:Rudy Gunawan Klarifikasi Soal Kucuran Banprov Triliunan Rupiah ke GarutWaspada! Kemarau 2026 Diperkirakan Lebih Kering dan Lebih Cepat dari Biasanya
“Kalau pemerintah kabupaten memiliki kapasitas keuangan yang cukup itu bisa lakukan rekrutmen. Artinya semacam konsep tambal sulam, tapi sampai hari ini mekanisme itu belum kami dapatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor BPKAD Garut, Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, konsep tambal sulam yang saat ini dilaksanakan artinya ketika ada PPPK penuh waktu yang sudah pensiun atau habis masa kontraknya, maka PPPK Paruh waktu bisa mengisi kekosongan.
“Misalkan begini, ini kita misalkan ada yang pensiun atau yang sudah habis masa kontraknya ya, teman-teman PPPPK Penuh Waktu di angka sekian, itu kan bisa kita isi dengan teman-teman naik, tetapi mekanisme itu sampai hari ini belum ada,” jelas Nurdin.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pelantikan PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 hingga kini belum bisa mengambil atau menaikkan status dari paruh waktu ke penuh waktu.
“Kita belum bisa mengambil atau merekrut atau menaikkan status mereka, dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Ini belum kita lakukan, sambil nunggu katakanlah regulasi yang mendasar itu,” tutupnya. (Rizka)
