Operasi Razia Knalpot Brong di Leles Garut: 6 Kendaraan Diamankan

(Istimewa)
Polsek Leles lakukan razia knalpot brong (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Dalam upaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, Polres Garut melalui Polsek Leles menggelar operasi penertiban knalpot brong pada Selasa 7 April 2026.

Operasi yang berlangsung di Jalan Raya Leles, tepat di depan Mapolsek Leles ini berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua yang melanggar aturan.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh personel Polsek Leles. Petugas secara aktif memeriksa kendaraan yang melintas, dengan fokus utama pada sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing yang menghasilkan suara sangat keras.

Baca Juga:Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF Futsal 2026 setelah Kalahkan Malaysia 1-0Polres Garut Gelar Monitoring Serentak Imunisasi Campak ORI: Cegah KLB dan Lindungi Ribuan Balita di Garut

Knalpot jenis ini tidak hanya melanggar standar teknis kendaraan, tetapi juga sering menjadi sumber kebisingan yang mengganggu ketenangan warga sekitar, terutama di kawasan pemukiman dan jalan raya yang ramai.

Kapolda Leles AKP Wawan, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan knalpot standar.

“Selain penindakan, kami juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar menggunakan knalpot standar serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Menurut AKP Wawan, knalpot brong kerap menimbulkan kebisingan berlebih yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk anak-anak, lansia, dan pekerja yang membutuhkan ketenangan.

Selain itu, knalpot tidak standar juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena suara yang terlalu keras dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan.

Selama operasi, petugas tidak hanya melakukan penertiban terhadap knalpot brong, tetapi juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Beberapa pengendara yang tertangkap menggunakan knalpot brong sekaligus tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap seperti STNK dan SIM.

Pemilik kendaraan yang terjaring diminta segera mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan. Kendaraan yang diamankan akan dikembalikan setelah pemilik memenuhi persyaratan dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:PSSI Kantongi Satu Lawan Resmi untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026Rupiah Tembus Rp 17.100 per Dolar AS: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan APBN 2026 Tetap Aman

Dari hasil razia tersebut, sebanyak 6 unit kendaraan berhasil diamankan karena melanggar ketentuan penggunaan knalpot tidak standar dan kelengkapan administrasi kendaraan.

Polsek Leles menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Leles.

0 Komentar