GARUT – Aksi dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Seorang pria berinisial A (20), warga Kecamatan Caringin, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berusia 15 tahun.
Pelaku kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA dan resmi ditahan pada Rabu, 8 April 2026.
Baca Juga:Seorang Pria Lakukan Penganiayaan Menggunakan Golok di Portal Pantai SantoloAlpukat Miki Dibanderol Lebih Mahal di Kios Buah Garut, Karena Unggul dari Segi Rasa dan Tekstur
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ayah korban yang mendatangi pihak kepolisian. Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya korban diajak oleh tersangka untuk bertemu di kawasan pantai dengan iming-iming uang jajan serta ajakan berfoto bersama.
Setelah tiba di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan dalih untuk berteduh.
Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban segera melaporkannya ke Polres Garut untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.” ujarnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)
