Dengan kebijakan baru ini, Dedi Mulyadi berharap proses administrasi kendaraan di Jawa Barat menjadi lebih efisien.
Warga hanya perlu membawa STNK asli ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan perpanjangan tahunan. Proses ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang dan memangkas biaya tidak resmi yang kerap muncul akibat persyaratan rumit.
Alternatif lain yang juga sering direkomendasikan adalah melakukan balik nama kendaraan. Dalam proses balik nama, KTP pemilik lama tidak diperlukan. Cukup dengan KTP pemilik baru, kendaraan dapat dialihnamakan secara resmi.
Baca Juga:Indonesia Resmi Dapat Pasokan BBM dan LPG Pengganti dari Timur TengahGarut Siap Jadi Tuan Rumah Bergengsi: Kejurda Voli U-18 Jabar 2026
Meski proses balik nama melibatkan biaya mutasi, pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK dan TNKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, banyak pihak menilai ini lebih aman dan bersih dalam jangka panjang, terutama bagi mereka yang sering berurusan dengan jual-beli kendaraan bekas.
Manfaat bagi Masyarakat dan Ekonomi Daerah
Kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat secara individu, tetapi juga berdampak positif pada penerimaan pajak daerah. Semakin mudah prosesnya, semakin tinggi tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan, yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi dikenal sebagai pemimpin yang responsif terhadap keluhan masyarakat. Beberapa waktu lalu, isu serupa juga sempat viral, termasuk kasus kepala desa di Sukabumi yang “menjaminkan” STNK untuk membantu warganya.
Hal ini menunjukkan betapa krusialnya masalah administrasi kendaraan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bagi warga Jawa Barat, langkah ini patut diapresiasi. Namun, tetap disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru di kantor Samsat atau situs resmi Polri dan pemerintah daerah setempat, karena prosedur bisa saja mengalami penyesuaian sewaktu-waktu.
Pastikan juga membawa dokumen pendukung lain yang diperlukan, seperti bukti pembayaran pajak sebelumnya atau identitas diri pemilik baru.
Baca Juga:Harga Emas Antam 6 April 2026: Masih Stabil di Rp2,857 JutaBupati Garut Ajak Semua Elemen Masyarakat Bersatu: Kolaborasi Kunci Bangun Garut yang Lebih Hebat
Dengan semangat mempermudah rakyat, Dedi Mulyadi kembali membuktikan bahwa pemerintahan daerah bisa hadir sebagai solusi, bukan sebagai penghambat. (*)
