RADARGARUT– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menunjukkan komitmennya dalam memangkas birokrasi dan mempermudah pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan bermotor.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin 6 April 2026, Dedi Mulyadi menyampaikan kabar baik bagi warga Jawa Barat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan,” ujarnya.
Baca Juga:Indonesia Resmi Dapat Pasokan BBM dan LPG Pengganti dari Timur TengahGarut Siap Jadi Tuan Rumah Bergengsi: Kejurda Voli U-18 Jabar 2026
Pernyataan ini langsung menjadi angin segar bagi ribuan pemilik kendaraan di Jawa Barat yang selama ini sering kesulitan saat hendak memperpanjang STNK tahunan.
Sebelumnya, banyak warga mengeluh karena harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan. Jika KTP tersebut hilang atau tidak bisa diurus, mereka terpaksa mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit, bahkan ada yang sampai Rp 700.000 hanya untuk mengganti KTP asli.
Dedi Mulyadi mengaku mendapatkan laporan langsung dari seorang warga mengenai masalah ini. Ia pun langsung merespons dengan cepat dan memastikan bahwa proses perpanjangan pajak kendaraan tahunan kini lebih sederhana.
Tujuannya jelas, agar masyarakat tidak lagi direpotkan dengan persyaratan yang berbelit-belit dan bisa fokus pada kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan ini memiliki batasan yang jelas. Relaksasi ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor, KTP pemilik lama tetap diperlukan sesuai prosedur standar yang berlaku. Hal ini disampaikan Dedi untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Di Indonesia, STNK merupakan dokumen wajib yang harus diperpanjang secara rutin. Keterlambatan perpanjangan tidak hanya berisiko kena denda, tetapi juga dapat menyulitkan saat dilakukan razia atau proses jual-beli kendaraan.
Baca Juga:Harga Emas Antam 6 April 2026: Masih Stabil di Rp2,857 JutaBupati Garut Ajak Semua Elemen Masyarakat Bersatu: Kolaborasi Kunci Bangun Garut yang Lebih Hebat
Banyak kasus ditemukan di mana kendaraan sudah berganti tangan berkali-kali, namun nama di STNK masih atas nama pemilik pertama yang sudah tidak diketahui keberadaannya.
Persyaratan KTP pemilik lama sering menjadi momok karena sulit diurus, terutama jika pemilik lama sudah meninggal, pindah domisili jauh, atau KTP-nya hilang.
