GARUT – Sejumlah warga Kabupaten Garut mendatangi Gedung DPRD Garut dan Polres Garut pada Rabu, 1 April 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkonsultasi sekaligus mempertanyakan melambungnya harga gas elpiji 3 kilogram yang dinilai memberatkan masyarakat.
Salah satu warga, Ujang Slamet dari Kecamatan Samarang, beaksud untuk menyampaikan keresahannya kepada pihak legislatif.
Baca Juga:Libur Lebaran 2026, Wisata Pantai Garut Meledak, UMKM Raup Puluhan Juta per HariGarut dan Tasikmalaya jadi Prioritas ORI Selama April
Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait untuk mengontrol harga barang bersubsidi di pasaran.
Ujang menyebut, lonjakan harga gas subsidi tidak semestinya terjadi, mengingat komoditas tersebut sudah diatur dalam ketentuan harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah.
Selain mendatangi DPRD, dia juga mendatangi Polres Garut untuk melakukan konsultasi hukum.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam fenomena kenaikan harga gas subsidi yang terjadi di lapangan.
“Gas elpiji 3 kg adalah barang subsidi yang tidak semestinya dijual di atas harga eceran tertinggi jika diduga terdapat unsur kesengajaan untuk merawat keuntungan maka patut diduga hal ini bisa masuk karena pidana,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran legislatif dalam mengawasi jalannya kebijakan di tingkat daerah, khususnya terkait distribusi barang subsidi.
“Kami juga ingin memastikan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh legislatif untuk menekan pemerintahan daerah agar mendorong para pengusaha menjual gas 3 kg sesuai dengan harga cara tertinggi sesuai dengan amanah undang-undang,” tambahnya.
Baca Juga:Kemiskinan Ekstrem di Garut Belum TertanganiGaji Minim, Warga Garut Pilih Kerja ke Luar Daerah
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mekanisme harga pada barang subsidi berbeda dengan barang komersial pada umumnya. Menurutnya, gas elpiji 3 kg tidak seharusnya mengikuti mekanisme supply and demand.
Ia menilai, walaupun terjadi keterbatasan pasokan, harga tetap tidak boleh melambung karena sudah mendapatkan subsidi dari anggaran negara dan diatur secara tegas oleh undang-undang.
“Saya merasa heran kenapa ada alasan dari beberapa pengusaha yang mengatakan ketika permintaan meningkat harga menjadi melambung. Padahal untuk barang bersubsidi tidak berlaku teori supply and demand Karena harganya sudah ditentukan sudah dipatok secara baku dan sudah diberikan subsidi,” katanya.
Menurutnya sampai sekarang ini masyarakat berharap adanya langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, sehingga harga gas subsidi dapat kembali stabil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
